Ia berharap kepengurusan MAA Aceh Timur periode 2026–2030 mampu menjadi motor penggerak dalam memperkuat kembali peradilan adat di tingkat gampong serta aktif mendiskusikan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan yang berkembang saat ini.
“Seluruh sengketa harus dapat diselesaikan dengan baik di tingkat masyarakat tanpa menimbulkan persoalan lanjutan. Karena itu peran MAA sangat penting untuk memperkuat kembali peradilan adat di desa,” pungkas Bupati Al- Farlaky.
Turut hadir pada pengukuhan pengurus MAA Kabupaten Aceh Timur periode 2026- 2030, Ketua MAA Provinsi Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd, Kepala Sekretariat MAA Provinsi Muhammad Jinaidi, SH.MH, Sejumlah Kepala OPD, dan Ketua MAA Kecamatan dalam wilayah Aceh Timur.(Haskad)




