Zahid Ali Abbasi selaku Senior Member Board of Revenue mengakui bahwa banyak masyarakat di Provinsi Sindh tidak memiliki surat kepemilikan yang sah atas tanah.
“Melalui pertemuan ini, banyak pelajaran yang dapat diambil dari pengalaman Provinsi Aceh terkait rekonstruksi administrasi pertanahan pasca bencana,” ungkap Zahid Ali Abbasi.
Kepala Kantor BPN Aceh, Dr. Mazwar, S.H., M.Hum menyebutkan, Program Reconstruction of Aceh and Land Administration System (RALAS) dilaksanakan untuk mengembalikan setiap jengkal tanah kepada pemilik yang sebenarnya, sebagaimana keadaan sebelum terjadinya bencana alam tsunami pada tanggal 26 Desember 2004.
Upaya ini, kata Mazwar, dilakukan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah, termasuk penggantian sertifikat yang hilang dan penerbitan sertifikat baru.
“Program RALAS telah berhasil mendaftarkan bidang tanah berbasis masyarakat di wilayah komunitas yang terkena dampak tsunami dan komunitas yang berdekatan,” pungkasnya.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 114-II/2005 tentang Manual Pendaftaran Tanah di Daerah-daerah Pasca Tsunami. Pendaftaran tanah sebanyak 600.000 bidang tersebut dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2005 hingga tahun 2009.(R).
Halaman : 1 2















