BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026 

Direktur Utama BPJS Prihati dan didampingi para komisaris memberikan penjelasan kepada media tentang layanan mudik lebaran tahun 2026 di Jakarta, Senin, (9/3/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

BPJS Kesehatan juga memastikan keberlanjutan pelayanan bagi peserta dengan penyakit kronis, termasuk
bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB). Abdi menuturkan, peserta dapat memperoleh obat kronis di rumah
sakit maupun obat bagi peserta PRB di FKTP sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga terapi yang dijalani
tetap dapat berjalan tanpa hambatan selama periode libur Lebaran.

BACA JUGA...  Jelang Libur Nataru, Layanan BPJS Kesehatan untuk Peserta JKN Tetap On

“Selain itu, BPJS Kesehatan juga tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal terjadi kecelakaan ganda, biaya pelayanan kesehatan pertama kali akan dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta. Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi nilai tersebut, maka selisihnya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Abdi.

BACA JUGA...  Otsus Dinilai Belum Optimal, JASA: Sistem Kesehatan Aceh Harus Reformasi 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Bambang
Wibowo, menyampaikan bahwa rumah sakit di seluruh Indonesia telah mempersiapkan pelayanan bagi
peserta JKN, dan memastikan memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan selama libur lebaran.
Menurutnya, rumah sakit tetap beroperasi selama 24 jam dengan memastikan layanan kepada peserta JKN tetap berjalan optimal.