BNN Ungkap Aset Senilai 5 Miliar di Balik Kasus 74 Kg Sabu

Jumat, 12 Juli 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (ADC)- Badan Narkotika Nasional (BNN) ungkap aset senilai Rp 5.022.000.000,- yang diduga berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus penyelundupan 74 Kg sabu asal Malaysia yang digagalkan BNN di Kabupaten Asahan dan Aceh Tamiang, pada Selasa 2 Juli 2019.

Aset bernilai fantastis tersebut, diduga milik tersangka Ta (50) warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang diamankan BNN pada Rabu 3 Juli 2019, setelah petugas mengamankan 7 (tujuh) tersangka lainnya yang terlibat dalam upaya penyelundupan 74 Kg sabu dengan modus operandi disembunyikan di dalam ban mobil, dan melakukan transaksi Narkoba di tengah perairan.

BACA JUGA...  Aksi Mogok Makan Tuntut Realisasi MoU Helsinki

Pria yang berprofesi sebagai pelaut ini, diketahui memiliki aset berupa uang dalam rekening sejumlah Rp 2.502.000.000,-, 6 (enam) unit mobil, dan 4 (empat) unit rumah, dengan nilai aset harta benda sebesar Rp 2.520.000.000,-, sehingga nilai total aset yang dimiliki Ta sebesar Rp 5.022.000.000,-. 

Hal tersebut, disampaikan Kepala Biro Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Brigjen Pol Sulistyo Pujo, dalam siaran persnya, Jum’at 12 Juli 2019. 

BACA JUGA...  Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: 800 Triliun APBN Hangus Digarong

Aset ini diduga merupakan hasil bisnis Narkoba yang dilakukan Ta dengan sindikat Narkoba jaringan internasional.

“Tersangka diancam dengan pasal 137 huruf a dan b; pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” kata Sulistyo.

Selain itu, ia juga mengatakan, hingga kini, BNN masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dan mengamankan jaringan sindikat Narkoba yang terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA...  Wapres Jusuf Kalla Resmi Buka Event Sail Sabang 2017

“BNN juga terus berupaya untuk mengungkap kasus TPPU dari setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap, guna memiskinkan bandar. Sehingga tidak dapat lagi berbisnis Narkoba saat mendekam di balik jeruji besi,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, hal itu kita lakukan, agar aset yang diperoleh bandar dengan cara merampas masa depan anak bangsa ini dapat dimanfaatkan kembali oleh negara untuk kepentingan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” tutup Brigjen Pol Sulistyo Pujo.  (Ahmad Fadil/Rel)

Berita Terkait

PPAB GMNI USK: Merah dalam Ideologi, Tegas dalam Perjuangan, Membangun Kader yang Berpihak pada Rakyat
SPS Aceh Berduka, CEO Kabar Aceh Dedi Rahman Berpulang
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Kapolda Aceh ke Sabang, Pastikan Kesiapan Jajaran Kepolisian
35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional
Petani Keluh Bantuan Bibit Padi dari Pemerintah, Muhammad Hasan: Cek Lapangan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:17 WIB

PPAB GMNI USK: Merah dalam Ideologi, Tegas dalam Perjuangan, Membangun Kader yang Berpihak pada Rakyat

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:34 WIB

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Minggu, 6 September 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Aceh ke Sabang, Pastikan Kesiapan Jajaran Kepolisian

Berita Terbaru

OLAHRAGA

Tak Boleh Ada Pemain Profesional di Liga Santri 2026

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:08 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM saat melantik Direktur Utama PT Bina Usaha dan jajaran Komisaris.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Tunjuk Zulfikar Sebagai Direktur Utama PT Bina Usaha

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:52 WIB