BNN Ungkap Aset Senilai 5 Miliar di Balik Kasus 74 Kg Sabu

Jakarta (ADC)- Badan Narkotika Nasional (BNN) ungkap aset senilai Rp 5.022.000.000,- yang diduga berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus penyelundupan 74 Kg sabu asal Malaysia yang digagalkan BNN di Kabupaten Asahan dan Aceh Tamiang, pada Selasa 2 Juli 2019.

Aset bernilai fantastis tersebut, diduga milik tersangka Ta (50) warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang diamankan BNN pada Rabu 3 Juli 2019, setelah petugas mengamankan 7 (tujuh) tersangka lainnya yang terlibat dalam upaya penyelundupan 74 Kg sabu dengan modus operandi disembunyikan di dalam ban mobil, dan melakukan transaksi Narkoba di tengah perairan.

BACA JUGA...  Densus 88 dan Forkopimda Lepas Bai’at 530 orang Simpatisan JI Setia ke NKRI

Pria yang berprofesi sebagai pelaut ini, diketahui memiliki aset berupa uang dalam rekening sejumlah Rp 2.502.000.000,-, 6 (enam) unit mobil, dan 4 (empat) unit rumah, dengan nilai aset harta benda sebesar Rp 2.520.000.000,-, sehingga nilai total aset yang dimiliki Ta sebesar Rp 5.022.000.000,-. 

Hal tersebut, disampaikan Kepala Biro Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Brigjen Pol Sulistyo Pujo, dalam siaran persnya, Jum’at 12 Juli 2019. 

BACA JUGA...  Rafli Kande Sebut Pencandu Narkoba Sering Ngawur

Aset ini diduga merupakan hasil bisnis Narkoba yang dilakukan Ta dengan sindikat Narkoba jaringan internasional.

“Tersangka diancam dengan pasal 137 huruf a dan b; pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” kata Sulistyo.

Selain itu, ia juga mengatakan, hingga kini, BNN masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dan mengamankan jaringan sindikat Narkoba yang terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA...  Dugaan Upaya Mark Up Anggaran PON ke XXI Aceh - Sumut Menguap di Dinkes Aceh

“BNN juga terus berupaya untuk mengungkap kasus TPPU dari setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap, guna memiskinkan bandar. Sehingga tidak dapat lagi berbisnis Narkoba saat mendekam di balik jeruji besi,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, hal itu kita lakukan, agar aset yang diperoleh bandar dengan cara merampas masa depan anak bangsa ini dapat dimanfaatkan kembali oleh negara untuk kepentingan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” tutup Brigjen Pol Sulistyo Pujo.  (Ahmad Fadil/Rel)