Hal ini juga buah manis kepatuhan pelaporan SPM setiap triwulan, katanya.
“SPM diatur dalam Permendagri 59 Tahun 2022. Pelaporan pelaksanaan penerapan SPM dilakukan per triwulan melalui aplikasi e-SPM. Bahan evaluasi laporan SPM mencakup enam pelayanan yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, Tramtibumlinmas dan bidang sosial,” tutupnya. (AR)




