Sabang, MA – Tersiar kabar bahwa para pejabat Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bertugas di Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, mereka kabarnya mendapat jatah atau fee dari rekanan yang mereka menangkan tender proyek.
Kabar yang bukan lagi rahasia umum itu kini muncul dimasyarakat bahkan sudah menjadi pembicaraan bagi setiap orang di warung kopi, namun demikian Ka-ULP selaku boss Pokja ini dia menepik kabar tersebut, bahwa tidak benar kabar tersebut.
Pun demikian sejumlah kontraktor mengakui bahwasanya mereka membuat perjanjian terlebih dahulu dengan Pokja, sebelum perusahaannya dimenangkan kemudian setelah memastikan memang wajib menyetor fee kepada Pokja.
“Gimana lagi mereka (Pokja) meminta didepan fee sepuluh persen setelah perusahaan kita dimenangkan, meskipun uang muka belum lagi dibayarkan dan hal itu bukan lagi rahasia umum bagi kami kontraktor,” kata salah seorang rekanan yang namanya enggan dipublis kepada media ini, Kamis (30/05/2024).
Hal yang sama juga disampaikan rekanan lainnya, menurut rekanan ini sekarang kalau kita tidak ikuti kehendak Pokja, maka jangan harap perusahaan kita sebagus apapun penawarannya maka jangan harap bisa memang atau mendapat pekerjaan.





