Aceh Utara, ( AD ) – Pada tanggal 30 September 2019 telah terjadi aksi demonstrasi di gedung DPRK Aceh Utara dan DPRK Lhokseumawe. Aksi tersebut di inisiasikan oleh Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Namun yang menarik di aksi tersebut kata Fadli Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum ( BEM FH ) Universitas Malikussaleh melalui rilisnya pada media ini, Selasa ( 01/10 /2019 ), dalam aksi demonstrasi tersebut bukan mahasiswa aja yang melakukan demonstrasi dan juga ada hadir pelajar dari SMA dan SMK.
Dalam aksi tersebut mahasiswa dan pelajar sama sama menyampaikan aspirasi masyarakat, aksi demonstrasi pun berjalan dengan tertib dan damai, sehingga petisi mahasiswa dan pelajar tersebut di terima oleh perwakilan DPRK Aceh Utara dan DPRK Lhokseumawe, kata Fadli.
“Namun yang mirisnya setelah aksi demonstrasi tersebut, Kepala dinas pendidikan Aceh cabang kota Lhokseumawe Anwar mengeluarkan pendapat ke salah satu media televisi lokal dalam konferensi persnya mengatakan bahwa dia akan memberikan sanksi kepada siswa/i Kota Lhokseumawe yang ikut aksi demonstrasi yang kemudian akan di sampaikan ke kepala sekolah masing-masing siswa/i tersebut,” beber Fadli
Dikatakan Fadli, Dalam pernyataan saudara Anwar selaku kadis Pendidikan Aceh cabang Kota Lhokseumawe tersebut telah menciderai nilai-nilai demokrasi dan mempermalukan dirinya sendiri Itu adalah sebuah pemikiran otoritarianisme dan sangat primordialisme.
“Kadis pendidikan Aceh cabang kota Lhokseumawe telah gagal menempatkan dirinya sebagai pemimpin disini, padahal untuk menyatakan pendapat di muka umum telah mempunyai legitimasi dan legalitas di dalam konsep Bernegara kita yaitu termaktub di dalam UUD 1945 Bab X Pasal 28 dan Bab XA Pasal 28E Ayat 3,
kemudian di perkuat melalui UU NO. 09 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” sebutnya Fadli
Lanjutnya, Kadis pendidikan Aceh cabang kota Lhokseumawe jangan bersikap inkonstitusional dan membangun opini publik bahwa demonstrasi tersebut adalah hal Negatif dan tidak perlu dilakukan, tugas Pelajar (siswa/i) bukanlah hanya belajar saja
mereka mempunyai hak fundamental untuk menyampaikan pendapat di muka umum ketika ada kebijakan penguasa yang zhalim. Karna pelajar juga bagian dari rakyat Indonesia.
“Dalam menyampaikan pendapat di muka umum tidak ada pengecualian,
Seharusnya kadis pendidikan Aceh cabang kota Lhokseumawe sebagai kaum terdidik harus mengeluarkan pendapat yang intelektual dan akademis, bukan tendensius dan primitif seperti itu,” ujarnya.
Kami BEM FH Unimal sangat mengecam pernyataan inkonstitusional saudara Anwar selaku kadis pendidikan Aceh cabang kota Lhokseumawe dan segala bentuk pembungkaman terhadap kebenaran.
Lanjut dia lagi, jika memang nanti adik-adik siswa/i kami di Kota Lhokseumawe yang ikut aksi demonstrasi diberikan sanksi,
Maka kami akan melawan.
“Kami akan geruduk kantor dinas pendidikan Aceh cabang kota Lhokseumawe,” kecamnya.
Karna pembungkaman terhadap kebenaran merupakan pengkhianatan terhadap reformasi dan cita-cita MoU Helsinki, sebutnya lagi.
Dan demonstrasi itu bukan hal yang haram dan menakutkan,
Itu ada cara rakyat dalam melawan pemimpin yang zhalim sesuai dengan nilai-nilai konstitusional, tutup Ketua BEM FH Unimal Fadli. ( 021 ).




