Meskipun demikian pihak fraksi berkuasa pernah melakukan untuk memproduksi hukum guna melahirkan kekuatan hukum perubahan perusahaan daerah dari PDPS menjadi PT PSM.
Selain itu, pihak wakil rakyat dari fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Sabang, juga sepakat memproduksi Qanun untuk kebutuhan persetujuan penyertaan modal bagi PT PSM, yang telah dirubah dari PDPS akan tetapi fraksi Partai Nasional (Parnas) Bersatu menolak menyetujui produk dimaksud.
Kendati begitu, selaku bangsa yang taat hukum kami mengapresiasi kerja Kejaksaan Negeri Sabang, yang kini bekerja keras mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT PSM. Kami dari Parnas Bersatu sudah memprediksi penyertaan modal PT PSM akan bermasalah kedepannya maka, kami sempat mengajukan agar anggarannya untuk ditempatkan di Bank saja.
Pihak terkuat sebelum menyerahkan bantuan modal terlebih dahulu perlu mengajukan dasar perencanaan bisnis, kepada pemerintah daerah, setelah pengajuan dikaji oleh pemerintah baru kemudian penyertaan modal dimaksud bisa dicairkan sesuai kebutuhan. Tetapi apa yang terjadi persoalan ini muncul karena lahirnya PT PSM termasuk prematur kemudian dipaksakan untuk lahir.
“Sakit tak berapa tetapi malunya ini luar biasa, dikirain masyarakat kita ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT PSM. Padahal, kehadiran kita di Kejaksaan untuk memberi keterangan atas persoalan kasus yang sarat kepentingan itu” jelas Raja, nama sapaan Darmawan, SE, MM, Jum’at (02/07/2024).




