Azhar Beri Kuasa Pada YARA Terkait Dugaan Penganiayaan

Laporan | Syamsul

IDI (MA) – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur Tgk Indra Kusmeran, SH didampingi Said Maulana, SH, Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), telah menerima surat kuasa dari Azhar wartawan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan percobaan penganiayaan yang terjadi pada, Selasa 29 Oktober 2020, pada pukul 15.50 WIB, di Desa Tanjong Minjei Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

BACA JUGA...  Kata Armia, PWI Memiliki Peran Penting Membangun Daerah

“Benar, saya dari perwakilan YARA Aceh Timur sebagai kuasa hukum dari Azhar wartawan yang merupakan klien kami YARA Aceh Timur. Kami akan mendampingi dan mengawasi sejauh mana perkembangan kasus dugaan pelecehan profesi wartawan dan dugaan percobaan penganiayaan yang menimpa klien kami yang diduga dilakukan oknum kontraktor berinisial RD didepan umum,” tegas Indra.

BACA JUGA...  Lagi Wartawan Jadi Korban Kekerasan

Pelecehan profesi wartawan dengan kata kata tak terpuji dan rencana penganiayaan tersebut telah terjadi beberapa waktu lalu diwilayah Kecamatan Madat, begitu penjelasan Indra Kusmeran kepada media di Idi Aceh Timur, pada mediaaceh.co.id, Kamis, 10 Desember 2020.

Sebelumnya. Azhar wartawan sumaterapost.co perwakilan Aceh Timur telah melaporkan RD ke Polres setempat.

Polres Aceh Timur juga telah menerima laporan tersebut berdasarkan surat laporan; Nomor, LP/115/Res.1.18/X/2020/SPKT, Tanggal 01 Okt 2020 tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan percobaan penganiyaan yang terjadi pada. Selasa 29 Oktober 2020, sekira pukul 15:50 WIB di wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur, ungkap Indra Kusmeran, SH