Untuk mempercepat penyelesaian administrasi, Dinas Syariat Islam menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi setiap kecamatan guna mengumpulkan dokumen para calon penerima. Langkah tersebut dilakukan agar proses verifikasi dapat diselesaikan lebih cepat sehingga penyaluran kendaraan tidak mengalami keterlambatan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah meminta seluruh camat menyampaikan data calon penerima beserta dokumen pendukung, di antaranya Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta pasfoto sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi.
Ayah Wa menegaskan, pemberian kendaraan operasional ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terhadap peran strategis imum gampong sebagai ujung tombak pembinaan syariat Islam, pelayanan keagamaan, serta pembinaan kehidupan sosial kemasyarakatan di tingkat desa.
“Imum gampong memiliki peran yang sangat penting dalam membimbing masyarakat, memimpin kegiatan keagamaan, menyelesaikan persoalan sosial keagamaan, serta menjaga nilai-nilai syariat Islam di lingkungan gampong. Karena itu, pemerintah berkewajiban memberikan dukungan agar tugas-tugas tersebut dapat dijalankan secara optimal,” katanya.




