1. Audit dan Penegakan Hukum: “Panggil dan audit seluruh 30 perusahaan ini. Yang terbukti melanggar moratorium Pansus DPRA dan cacat prosedur, izinnya harus dievaluasi ulang, bahkan dibekukan atau dicabut.”
2. Kejar Tunggakan Pajak: “Segera lakukan penagihan paksa tunggakan pajak PBBKB Rp45,39 miliar dari PT Mifa Bersaudara. Ini hak rakyat Aceh yang tidak bisa ditawar. Jika mangkir, tempuh jalur hukum pidana.”
3. Reformasi Total Perizinan: “Benahi total DPMPTSP Aceh. Rekomendasi Pansus DPRA soal rotasi menyeluruh pejabat harus dijalankan untuk memutus rantai ‘persekongkolan jahat’. Kita butuh sistem perizinan yang bersih, transparan, dan akuntabel.”
Abu Salam mengingatkan, jika “benang kusut” ini tidak segera diurai, sektor tambang Aceh akan terus menjadi sumber kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan ketidakadilan sosial.
“Pemerintah Aceh harus bertindak cepat untuk menyelamatkan wibawa pemerintah dan masa depan investasi daerah,” tutupnya.




