• PT. Adikarya Reksa Mitra
• PT. Rain Tambang Bersaudara
• PT. Aceh Jaya Bara Utama
• PT. Abdya Mineral Prima
• PT. Baravo Energi Sentosa
• PT. Onetama Kencana Energi
• PT. Karya Budidaya Nusantara
• PT. Sumber Energi Sanggaberu
• PT. Serambi Timur Resources
• PT. Buana Alam Sejahtera
3. Kategori Pelanggaran Berat, Pajak, dan Sengketa
Sembilan perusahaan masuk dalam kategori pelanggaran berat, termasuk pengemplang pajak, sengketa wilayah, hingga penerbitan konsesi masif di tengah moratorium:
• PT. Mifa Bersaudara: Pengemplangan pajak PBBKB Rp45,39 miliar, manipulasi manifes, dan perpanjangan izin yang dinilai cacat hukum.
• PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB): Terlibat sengketa wilayah dan legalitas operasi dengan Pemkab Nagan Raya.
• Tujuh Perusahaan Konsesi Emas Masif (Izin 2022-2024): Dianggap bermasalah karena mendapat konsesi besar di tengah gencarnya penertiban tambang rakyat.
PT. Draba Mineral Internasional; PT. Aceh Jaya Alam Mineral; PT. Alexa Tambang Abadi; PT. Bersama Sukses Mining; PT. SamaSama Praba Denta; PT. Acsel Makmur Alam dan CV Blang Leumak Raya.
Sebagai Penasehat Gubernur bidang Investasi, Abu Salam melihat kekisruhan ini sebagai penghambat utama masuknya investor berkualitas ke Aceh.
“Ini bukan soal anti-investasi. Justru sebaliknya. Kita sedang berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat. Bagaimana investor serius mau masuk jika tata kelola kita bobrok dan tidak ada kepastian hukum? Kepercayaan adalah mata uang utama,” ujarnya.
Abu Salam mengusulkan tiga langkah solusi yang harus segera dieksekusi oleh dinas terkait, khususnya ESDM dan DPMPTSP:




