SABANG | Mediaaceh.co.id – Dugaan kelebihan pembayaran pada proyek pembangunan tanggul pemecah ombak di Pantai Reuteuk, Gampong Anoi Itam, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana yang seharusnya dikembalikan oleh pihak rekanan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Sabang disebut baru terealisasi sekitar Rp45 juta dari total temuan sebesar Rp606,5 juta.
Dengan demikian, masih terdapat lebih dari Rp500 juta yang disebut belum dikembalikan ke kas daerah. Kondisi tersebut memunculkan harapan masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proyek pembangunan tanggul pemecah ombak tersebut dibiayai melalui anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sabang Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, proyek tersebut awalnya bernilai kontrak sekitar Rp9,98 miliar dan mengalami dua kali adendum hingga nilai kontraknya menjadi sekitar Rp10,9 miliar.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT APP dan berdasarkan laporan pelaksanaan dinyatakan selesai pada 22 Desember 2023, sebelum dilakukan pembayaran kepada penyedia jasa.
Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 24 Februari 2024 bersama unsur BPBD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, Inspektorat, serta tim pengujian mutu beton dari Laboratorium Konstruksi dan Bahan Bangunan Universitas Syiah Kuala menemukan adanya sejumlah ketidaksesuaian volume pekerjaan.




