KPP Pratama Banda Aceh Gelar Deklarasi 

BANDA ACEH  | MA —  Memperingati Hari Pajak 2026, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh menginisiasi Deklarasi Rekomendasi Bersama bertajuk Memperkuat Kolaborasi Pelayanan Publik yang Lebih Baik untuk Kota Banda Aceh” dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar di Banda Aceh, Selasa (14/7/2026).

Deklarasi tersebut menjadi wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh dalam memperkuat sinergi antar lembaga guna menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA...  KPK: Pj Walikota Banda Aceh Jangan Melamun, Evaluasi Segera Kinerja BPKK

Kegiatan dipimpin Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Asrifal Handri Rangkuti, serta dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh Ahmad Djamhari, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty.

Dalam sambutannya, Asrifal menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

BACA JUGA...  PMI Banda Aceh Gencarkan Donor Darah Keliling Pasca Lebaran Demi Pasien Talasemia

Menurutnya, kepercayaan tersebut akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus mendukung peningkatan penerimaan negara dan daerah.

Ia menjelaskan, saat ini KPP Pratama Banda Aceh telah menyelenggarakan 83 jenis layanan yang didukung oleh 120 personel. Berbagai fasilitas juga terus dikembangkan, mulai dari layanan terpadu, fasilitas ramah penyandang disabilitas, hingga ruang kolaborasi yang dirancang untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam memperoleh layanan perpajakan.