Abu Salam Dorong Transparansi Perizinan Investasi Tambang Beutong Ateuh

Selasa, 30 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH (MA) – Penasehat Khusus Gubernur Aceh Bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri, T. Emi Syamsyumi atau Abu Salam, meminta proses perizinan rencana investasi tambang emas di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan Abu Salam menyikapi rencana investasi tambang yang disebut bernilai sekitar Rp200 triliun. Menurutnya, keterbukaan informasi dan kepastian hukum menjadi syarat penting agar investasi tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Abu Salam mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS). Ia meminta pemerintah dan instansi yang berwenang melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap prosedur perizinan.

BACA JUGA...  Warga Beutong Ateuh Menjawab Heran ESDM Aceh

“Kami berharap seluruh proses dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat. Apabila ada dugaan pelanggaran, biarlah aparat dan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum,” kata Abu Salam.

Selain itu, Abu Salam juga meminta pemerintah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap setiap pihak yang terlibat dalam proses investasi, termasuk apabila terdapat informasi mengenai pihak asing yang disebut memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut. Menurutnya, seluruh proses investasi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap hukum, dan kepentingan masyarakat Aceh.

BACA JUGA...  Atasi Kejahatan Kekerasan Seksual YBHA Peutuah Mandiri Gelar Penyuluhan Hukum di Gampong Lamraya

Ia juga menilai komunikasi antara pemerintah, investor, dan masyarakat perlu dibangun secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik sosial.

Terkait pemerintah daerah, Abu Salam mengingatkan agar setiap kebijakan investasi tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, hak-hak masyarakat adat, serta kelestarian lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai rencana investasi yang akan dilaksanakan di wilayahnya dan menyampaikan pendapat melalui mekanisme yang diatur oleh hukum.

Abu Salam merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai dasar penting dalam penyelenggaraan investasi dan pengelolaan sumber daya alam.

BACA JUGA...  Dikabarkan Manajemen BPKS Semakin Tak Baik-Baik Ada Pejabat Lama Mau Masuk Kembali

Ia berharap seluruh pihak mengedepankan dialog, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum sehingga investasi yang masuk ke Aceh dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, PT Alam Cempaka Wangi, PT Hasil Bumi Sembada, dan pihak terkait lainnya mengenai pernyataan Abu Salam. Apabila tanggapan diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan keberimbangan pemberitaan.

Berita Terkait

Jelang 4 Desember, Tarmizi Age Ajak Aparat Rangkul Masyarakat
Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan
Maulid PWI Aceh, Masrul Aidi Serukan Qanun Anak Yatim
Kapolres Sabang Temui Warga Batee Shoek, Serap Aspirasi
Disbudpar Aceh Dorong Aksara Jawi Masuk Era Digital
Barang Milik Rekanan Diduga Hilang di Halaman RSUD Sabang
Dinas Koperasi Aceh Diminta Hentikan Langkah Sepihak
SPS Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tinggalkan Jejak Panjang Pers Aceh

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Jelang 4 Desember, Tarmizi Age Ajak Aparat Rangkul Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Maulid PWI Aceh, Masrul Aidi Serukan Qanun Anak Yatim

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Kapolres Sabang Temui Warga Batee Shoek, Serap Aspirasi

Rabu, 30 September 2026 - 19:41 WIB

Disbudpar Aceh Dorong Aksara Jawi Masuk Era Digital

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan

Senin, 26 Okt 2026 - 21:39 WIB

Para mahasiswa pelaksana  poto bersama dengan sebagian siswa SMA Negeri 4 Banda Aceh yang menjadi peserta workshop.(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Workshop Desain Grafis, Buka Peluang Freelance bagi Pelajar

Senin, 26 Okt 2026 - 21:25 WIB