RGM Gunung Bukit Serahkan Qanun Kampung Kepada Reje

Senin, 25 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Rayat Genap Mufakat (RGM) menyerahkan Qanun Kampung Gunung Bukit kepada Reje (Kades) Marwansyah.
Foto: mediaacehco.id/Salhadi.

Ketua Rayat Genap Mufakat (RGM) menyerahkan Qanun Kampung Gunung Bukit kepada Reje (Kades) Marwansyah. Foto: mediaacehco.id/Salhadi.

TAKENGON | MA —  Dalam rangka memberikan landasan hukum tentang ketertiban dan ketentraman bagi masyarakat, Rayat Genap Mufakat (RGM) Kampung Gunung Bukit, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, telah merampungkan penyusunan qanun tentang “Ketertiban dan Ketentraman” Kampung.

Ketua RGM, Salhadi K, SE, Jumat (22/5), menjelaskan, Qanun (peraturan kampung) nomor: 05 Tahun 2025 tersebut belum lama ini telah diserahkan kepada Reje (Kades) untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat.

BACA JUGA...  Wabup Aceh Tengah Desak Percepatan Rehab Rekon Saat Satgas PRR Turun ke Daerah

Dikatakannya, qanun yang terdiri dari 12 Bab dan 23 Pasal ini diselesaikan dalam waktu hampir dua bulan. Peraturan kampung ini juga disebut-sebut sebagai qanun “hukum adat kampung” pertama yang berhasil dibuat, sejak lembaga RGM ada di kampung tersebut.

Menurutnya, qanun ini diselesaikan oleh RGM setelah melalui beberapa proses dan berpedoman pada (Permendagri 111/2014), yang meliputi tahap perencanaan, penyusunan rancangan draf, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.

BACA JUGA...  Kadinkes Aceh Utara Kunjungi Siti Aminah di RSUDZA Banda Aceh

Proses ini juga melibatkan Pemerintah Kampung dan Bagian Hukum Setdakab. Aceh Tengah dalam melakukan verifikasi serta uji publik dengan masyarakat dalam rangka menjaring aspirasi.

Secara rinci, katanya, qanun ini mengatur berbagai tata cara hidup di tengah-tengah masyarakat, seperti, Tertib Kependudukan. Pada bab “Tertib Kependudukan”, di sana diatur mulai dari bagaimana masyarakat melakukan pesta perkawinan, sunat rasul, musibah (kematian), tertib berjualan, tertib berusaha seperti perhotelan, cafe, warung, penegakan Syariat Islam, Penanganan kasus Miras dan pemakai atau penyedia tempat dan barang sehingga terjadi praktik konsumsi atau penjualan Miras dan Narkoba.

BACA JUGA...  Ketua Dewan Adat Gayo, Warning Danau Lut Tawar Akan Kering, Apabila Tidak Diusahakan

Berita Terkait

Bupati Asel H. Mirwan MS Tetapkan Darurat Bencana untuk Masa 14 Hari
Bupati HMW Turun Langsung ke Lokasi Banjir Aceh Selatan
100 Hari Penentuan! Ayah Wa Tantang 10 Pejabat Baru Buktikan Kinerja
Lantik 10 Pejabat, Ayah Wa Tegaskan Jabatan Bukan Hadiah
Mistan Aulia Apresiasi TNI Bangun Jembatan
Banjir di Trumon Berulang, Bupati  Aceh Selatan HMW Tidak di Tempat 
Jubir: DTH 10 KK Gampong Lubok Pusaka Sudah Cair
Ayah Wa Bersama Kadis PUPR Aceh Utara Tinjau Progres Pembangunan Batu Gajah di Lhok Puuk

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Bupati HMW Turun Langsung ke Lokasi Banjir Aceh Selatan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:17 WIB

100 Hari Penentuan! Ayah Wa Tantang 10 Pejabat Baru Buktikan Kinerja

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Lantik 10 Pejabat, Ayah Wa Tegaskan Jabatan Bukan Hadiah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Mistan Aulia Apresiasi TNI Bangun Jembatan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Banjir di Trumon Berulang, Bupati  Aceh Selatan HMW Tidak di Tempat 

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Minggu, 1 Nov 2026 - 17:51 WIB

Saat DS diamankan di Mapolsek Tanah Jambo Aye oleh aparat kepolisian.

HUKOM

Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi

Minggu, 1 Nov 2026 - 17:38 WIB

OLAHRAGA

Fachrurrazi Ditetapkan Sebagai Ketua KSMI Kota Langsa 

Minggu, 1 Nov 2026 - 11:26 WIB