Banda Aceh, MA | Gubernur Aceh kembali melakukan rotasi sementara pada jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Dua kepala dinas dibebaskan sementara dari jabatannya, dan untuk memastikan jalannya roda pemerintahan, telah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) di masing-masing instansi terkait.
Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor PEG.821.22/87/2025 yang ditandatangani oleh Sekda Aceh, M. Nasir, pada 25 September 2025.
Gubernur Aceh mencopot Aliman dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. Posisi yang ditinggalkan kemudian diisi oleh Kariamansyah, yang kini menjabat sebagai Sekretaris DKP Aceh, melalui penunjukan sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.
Kariamansyah diminta melaksanakan tugas tambahan sebagai Plh Kadis Kelautan dan Perikanan untuk jangka waktu paling lama tiga bulan.
Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor PEG.821.22/04/2025, Gubernur Aceh membebaskan sementara Zalsufran, ST, M.Si dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Peternakan Aceh.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, ditunjuk Fachrial, S.Pt, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Dinas Peternakan Aceh, sebagai Plh. Kepala Dinas Peternakan Aceh terhitung sejak 25 September 2025 untuk masa paling lama tiga bulan.





