Dalam surat tersebut, Fachrial diminta melaksanakan tugas tambahan dengan penuh tanggung jawab di samping jabatannya saat ini.
“Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat perintah ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi salah satu poin dalam keputusan tersebut.
Untuk nama lainnya desas desus dalam pergantian, Gubernur Aceh juga mencopot Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), diantarnya, Abdul Fatah (Wakil Direktur Bidang Administrasi dan Umum) dan Makhrozal (Wakil Direktur Pelayanan). sampai berita ini turun kami masih menunggu konfirmasi untuk info selengkapnya. [R]




