Revisi UUPA, Usman Lamreung: Jangan Khianati MoU Helsinki dengan Logika Otonomi Biasa

Sabtu, 20 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lembaga Emirates Development Research (EDR), Dr. Usman Lamreung, M.Si,

Direktur Lembaga Emirates Development Research (EDR), Dr. Usman Lamreung, M.Si,

BANDA ACEH | MA Penolakan Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI terhadap usulan revisi Pasal 7 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) memunculkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat Aceh. Bagi publik, keputusan tersebut bukan hanya sekadar soal redaksional, melainkan menyangkut arah sejarah dan penghormatan terhadap perjanjian damai MoU Helsinki yang telah ditebus dengan darah, air mata, dan martabat rakyat Aceh.

BACA JUGA...  Gubernur Muzakir Manaf Lantik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Mirwan-Baital Mukadis

Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Emirates Development Research (EDR), Dr. Usman Lamreung, M.Si, melalui siaran pers yang diterima media, Sabtu (20/9).

Menurutnya, frasa “kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah” dalam Pasal 7 UUPA selama ini menjadi penghalang bagi Aceh untuk menjalankan kewenangan secara penuh sebagaimana diamanatkan MoU Helsinki. Usulan revisi bertujuan menghapus frasa tersebut agar otonomi Aceh benar-benar sejalan dengan semangat perjanjian damai. Namun Baleg DPR-RI menolak dengan alasan Aceh harus tetap tunduk pada kerangka Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

BACA JUGA...  Satgas Mafia Tanah Telah Lama di Aceh?

“Di sinilah letak pengkhianatannya,” tegas Usman.

Ia menekankan, MoU Helsinki bukanlah lahir dari logika otonomi biasa sebagaimana diatur dalam UU Pemda. MoU tersebut lahir dari perundingan panjang antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah konflik bersenjata puluhan tahun. Kesepakatan itu menempatkan Aceh pada posisi istimewa: bukan daerah biasa, bukan pula negara merdeka, tetapi sebuah entitas dengan status khusus yang diakui secara nasional maupun internasional.

BACA JUGA...  Yahnda: Petani dan Nelayan Aceh Harus Berani Berinovasi Demi Kedaulatan Pangan di PENAS XVII Gorontalo

Berita Terkait

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers
Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 
Jelang HUT TNI Ke-81, Warga Serbu Pasar Murah 
Bunda Salma Serahkan Kursi Roda untuk Warga Lumpuh
Buaya Masih Berkeliaran, Bupati Terkesan Lepas Tangan
Iskandar: Terima Kasih Ayah Wa, Sudah Mengobati ODGJ di Aceh Utara 
Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Selasa, 22 September 2026 - 18:30 WIB

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Selasa, 22 September 2026 - 17:58 WIB

Jelang HUT TNI Ke-81, Warga Serbu Pasar Murah 

Selasa, 22 September 2026 - 16:15 WIB

Bunda Salma Serahkan Kursi Roda untuk Warga Lumpuh

Selasa, 22 September 2026 - 07:42 WIB

Buaya Masih Berkeliaran, Bupati Terkesan Lepas Tangan

Berita Terbaru

NEWS FEATURE

SLCN Perkuat Kesiapsiagaan Nelayan Hadapi Cuaca

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:46 WIB

RAGAM BERITA

Pilar Wirotama: Tantangan Komunikasi Bukan Sekadar Framing

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:15 WIB

NASIONAL

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:10 WIB

Foto bersama kedutaan besar Myanmar, Mang Hau Thang didampingi Counsellor Shwe Yi Phyo, First Secretary San Nyunt Aung, dan Chief of Chancery Htet Htet Aung dan KSMI, Ketua Umum Yan Mulia Abidin, dan pengurus lainnya, Tundra Meliala, Moko Pamungkas, Meina Paloh, M. Iksan Tauleka, Dudung Abdul Rachman, Marino. (Dok.KSMI)

OLAHRAGA

Perkuat Persahabatan Asia, Myanmar Bergabung 

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:05 WIB

NASIONAL

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:30 WIB