Teuku Azril : Bertunangan Tradisi Sesat, Layak Dihilangkan di Aceh

Selasa, 31 Oktober 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (MEDIAACEH) – Pemuda Aceh yang menetap di Jakarta, Teuku Azril (Foto) mengatakan, masyarakat Aceh wajib meninjau kembali tradisi bertunangan di Aceh, menurutnya, layak dihilangkan.. Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat elektronik kepada mediaaceh.co.id, Senin, 30 Oktober 2017.

“Aceh gerbang utama masuknya Islam ke Nusantara hingga Asia Tenggara. Sebagai entrepreneur muda asal Aceh saya bangga dengan itu dan mendukung penuh penerapan syariat Islam di Aceh. Bukti nyata Aceh membela agama Allah,” katanya membuka kalimat.

Lanjut Azril, maraknya peristiwa yang merugikan kaum perempuan Aceh telah menyita perhatian dia sebagai pemuda Aceh di Jakarta. “Setiap saat saya menerima berbagai pengaduan yang berkaitan dengan pertunangan,” ujar pemuda yang pernah mengkritisi tradisi Meugang ini.

BACA JUGA...  Kopi Aceh, Lebih dari Sekadar Minuman, Tradisi dan Silaturahmi di Setiap Gelas

Menurut Azril, mereka (kaum wanita Aceh) ingin diperhatikan dari tindakan semena-mena yang dilakukan oleh pria yang tidak bertanggung jawab. Padahal ujarnya, para pendahulu Aceh telah berjuang keras untuk mengangkat martabat perempuan Aceh.

“Perempuan Aceh bukan barang percobaan. Segelintir pria di Aceh memanfaatkan tradisi sesat yaitu bertunangan. Seorang pria yang bertunangan dengan seorang wanita dianggap pasangan yang akan segera resmi (sah),” kata Azril sedikit menggugat.

Akibatnya, masyarakat umum tidak dapat mengawasi mereka yang bertunangan. Selanjutanya, hubungan ilegal dan haram dijalani tanpa ada lagi peduli dan terlepas dari pengawasan.

“Tidak dapat dibiarkan. Tunangan harus segera dihentikan di Aceh.  Peluang itu dimanfaatkan pria untuk menghindari teguran pemuda-pemuda yang selama ini mengawasi warganya dari perbuatan tercela. pemerintah telah mengatur segalanya tentang perkawinan,” usulnya.

BACA JUGA...  Kasus Pengelolaan Zakat Aceh Tengah, Penasihat Hukum Bantah Delik Yang Menjerat Kliennya

Sebut Azril, syarat perkawinan telah diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Namun katanya, ada juga masyarakat tidak patuh. Padahal semua ketentuan diatur untuk melindungi hak para kaum wanita dan anak.

“Aceh sudah sejak zaman penjajahan menghormati perempuan data itu dibuktikan dengan banyak nya pahlawan wanita di Aceh. Aceh jauh lebih dulu melakukan sebelum yang dilakukan oleh yang mengaku pejuang pluralisme dan kesetaraan gender,” kisahnya.

Dia mendesak, Pemerintah dan instansi terkait harus hadir untuk perlindungan yang nyata. Tidak sedikit wanita menjadi korban laki-laki pemberi harapan dengan modus bertunangan. Sehingga ujarnya, wanita tidak lagi curiga dengan pria yang telah bertunangan dengannya.

BACA JUGA...  Tradisi "Makmeugang", Warisan Budaya Aceh yang Terjaga Sejak Abad ke-17

“Fakta yang terjadi akibat tradisi sesat bertunangan. Dengan harga emas untuk bertunangan yang tidak seberapa demi untuk menghindar teguran pemuda-pemuda yang mengontrol warganya. Pria boleh membawa tunangannya kemana saja tanpa protes dari siapapun. Meskipun ada juga keluarga yang melarang gadisnya dibawa-bawa oleh pria tunangannya. Namun pria tetap mencari cara agar bisa membawa gadis tunangannya,” ungkap dia.

“Saya kira pertunangan itu modus nyata yang dimanfaatkan. Dan sangat layak untuk dihilangkan di Bumi Aceh. Tindakan yang mencoreng nama baik Aceh tidak akan luput dari perhatian saya,” tegas dia menutup pernyataan. (r)

Berita Terkait

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Nasir Nurdin Silahturahmi, PWI Simeulue: Dua Periode 
PSI Aceh Gelar Pelatihan Jurnalistik 
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Pengurus PWI Sulsel Dilantik, Cek Munir: Pers Tak Akan Mati, Jurnalistik Akurat Tetap Utama
DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Organisasi Pers Dukung Nasir Nurdin Maju Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Nasir Nurdin Silahturahmi, PWI Simeulue: Dua Periode 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:11 WIB

PSI Aceh Gelar Pelatihan Jurnalistik 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pengurus PWI Sulsel Dilantik, Cek Munir: Pers Tak Akan Mati, Jurnalistik Akurat Tetap Utama

Berita Terbaru

Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Brigadir Jenderal TNI Mahesa Fitriadi.

EKBIS

Pangdam IM Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:08 WIB

PEMERINTAHAN

HSN 2026, Aceh Tengah Gaungkan Perlindungan Santri

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:29 WIB

Pengurus dan anggota PWI Simeulue berdiskusi dengan kandidat Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin pada acara perpisahan di Pelabuhan Penyeberangan Sinabang, Kamis sore, 22 Oktober 2026. (Foto: Ricky PWI Simeulue)

RAGAM BERITA

Nasir Nurdin Silahturahmi, PWI Simeulue: Dua Periode 

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:20 WIB

RAGAM BERITA

PSI Aceh Gelar Pelatihan Jurnalistik 

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:11 WIB