Soal KUA-PPAS Tahun Anggaran 2018, Ini Kata Pejabat Aceh

Kamis, 26 Oktober 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BANDA ACEH (MEDIAACEH)-Pemerintah Aceh mengaku proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA), Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2018 Sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin, Lc, MH, Rabu (25/10/2017) menyebutkan, dokumen Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan oleh Pemerintah Aceh kepada Pimpinan DPR Aceh sudah berpedoman pada dokumen RKPA Tahun 2018 yang telah  mempedomani RKP Nasional.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Aceh Azhari, mengatakan bahwa penyusunan RKPA KUA-PPAS tahun 2018 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 pada pasal 8 ayat (1), yang menyebutkan bahwa dalam hal daerah melaksanakan pemilihan Kepala daerah tahun 2017 atau dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) berakhir, maka proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018 berpedoman pada  Arah kebijakan dan sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan program prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Serta menyesuaikan dengan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan memperhatikan visi, misi serta program kepala daerah terpilih.

BACA JUGA...  Akui Keliru dan Kesilapan, Kepala KUA Indrapuri Minta Maaf

“Ini juga sesuai dengan Ketentuan Peralihan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang RPJMA 2012-2017, yang menyebutkan bahwa Pada saat Qanun Aceh ini mulai berlaku, maka RPJM Aceh menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan sampai Tahun 2017 dan dapat dijadikan sebagai RPJ Aceh Transisi untuk dipedomani dalam penyusunan RKPA Tahun 2018 sebelum ditetapkannya RPJM Aceh Tahun 2018-2023 yang memuat visi dan misi Gubernur terpilih periode selanjutnya,” ujar Azhari sebagaimana dikutip oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin.

BACA JUGA...  Bumdesma Teuku Tjoet Ali Jaya Lkd Kluet  Salurkan Bansos untuk Anak Yatim  

Selanjutnya kata Azhari, Pasal 147 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  86 Tahun 2017, juga ditegaskan bahwa bagi daerah yang belum memiliki RPJMD, maka  penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD provinsi periode berkenaan serta arah kebijakan dan isu strategis RKP, serta mengacu pada RPJMN untuk keselarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah provinsi dengan pembangunan nasional.

“Namun demikian dalam peraturan menteri tersebut di atas ditegaskan bahwa Daerah yang menyusun RKPD yang belum memiliki RPJMD, RKPD yang disusun tersebut menjadi bagian dari RPJMD yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” lanjut dia.

BACA JUGA...  PMI Aceh Pastikan Soal Pelayanan di Bank Darah Sudah Baik

Selain itu kata Azhari, pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 juga disebutkan  bahwa bagi daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017 atau dokumen RPJMD berakhir, maka penyusunan prioritas daerah dalam rancangan KUA dan PPAS berpedoman pada RKPD Tahun 2018 yang memuat arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, program prioritas nasional dalam RKP, program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan memperhatikan visi, misi, program Kepala Daerah terpilih, serta mempedomani Peraturan daerah mengenai Organisasi Perangkat Daerah.

Berita Terkait

Kakankemenag Aceh Utara Apresiasi Ayah Wa Sukseskan HSN 2026
Aceh Utara Peringati HSN 2026, Ayah Wa Ajak Santri Menguatkan Negeri 
Ayah Wa Ajak Warga Berbusana Santri
Haili Yoga Minta SCOPI Turun ke Aceh Tengah
Kolam di Tengah Kota, Ancam Keselamatan Warga 
Ayah Wa: Semarakkan Hari Santri 2026 dengan Berpakaian Putih 
Bupati Tagore Salurkan 10,2 Juta Bibit Kopi
Pengurus PWI Sulsel Dilantik, Cek Munir: Pers Tak Akan Mati, Jurnalistik Akurat Tetap Utama
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Kakankemenag Aceh Utara Apresiasi Ayah Wa Sukseskan HSN 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Aceh Utara Peringati HSN 2026, Ayah Wa Ajak Santri Menguatkan Negeri 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:17 WIB

Ayah Wa Ajak Warga Berbusana Santri

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Haili Yoga Minta SCOPI Turun ke Aceh Tengah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Ayah Wa: Semarakkan Hari Santri 2026 dengan Berpakaian Putih 

Berita Terbaru

Kakankemenag Aceh Utara H. Fadli, S. Ag., M. Si.

PEMERINTAHAN

Kakankemenag Aceh Utara Apresiasi Ayah Wa Sukseskan HSN 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 15:19 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Ajak Warga Berbusana Santri

Rabu, 21 Okt 2026 - 22:17 WIB

Terduga IR pemain Judol saat diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan. (mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

HUKOM

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:04 WIB

EKBIS

Haili Yoga Minta SCOPI Turun ke Aceh Tengah

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:57 WIB