ACEH | MA — Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP AKSI) Aceh mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengusut indikasi korupsi pada pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Pratama Teuku Tjut Ali Aceh Selatan.
Hal itu dikemukakan Kordinator ALAMP AKSI Aceh Mahmud Mahmud Padang di Banda Aceh, Senin, (19/5/2025).
Dalam realise yang diterima mediaaceh.co.id, Mahmud menjelaskan, berdasarkan kontrak nomor 6217460/SP/DINKES.DAK/IV/2023 tanggal 13 April 2023 pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) Pratama yang dilaksanakan oleh PT PIM asal Banda Aceh dengan nilai proyek sebesar Rp44.093.671.000,00.
Sesuai kontrak tersebut, waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 245 hari kalender.
Keberadaan poyek “raksasa” pembangunan fasilitas kesehatan itu, kini dikabarkan dalam kondisi memprihatinkan.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 6217460/SPMK/DINKES.DAK/IV/2023 tanggal 14 April 2023 menyatakan bahwa pekerjaan harus selesai pada tanggal 14 Desember 2023.
Namun, berdasarkan data LHP BPK, proyek tersebut mengalami penambahan dan pengurangan volume pekerjaan berdasarkan Kontrak Addendum I nomor 6217460/SP-ADD I/DINKES.DAK/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023.
Dikatakan Mahmud, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas dokumen kontrak ditemukan berita acara serah terima pekerjaan/PHO, back up data, foto dokumentasi pekerjaan, gambar as-built drawing, dan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama Inspektorat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas pada tanggal 15, 17, dan 20 Februari 2024 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan denga nilai Rp951.050.124,32.




