Kemenag Ukur Arah Kiblat di Masjid Al-Hasanah Aceh Tengah

Pengukuran arah kiblat masjid oleh pihak Kemenag Aceh Tengah, Kamis, (15/8).

TAKENGON (MA) –- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tengah melalui Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melaksanakan pengukuran arah kiblat di Masjid Al-Hasanah, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis, (15/8).

Pengukuran ini disaksikan langsung oleh pengurus masjid setempat.

Pengukuran arah kiblat dilakukan oleh Fajri dan Khairul dari Bimas Islam Kemenag Aceh Tengah.

BACA JUGA...  TPS Rekapitulasi Perolehan Surat Suara Berjenjang Hingga Ke KIP Bener Meriah

Fajri menjelaskan bahwa sebelum pengukuran arah kiblat dilakukan, pihak masjid harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada Kantor Kementerian Agama Aceh Tengah. “Setelah permohonan diterima, pihak Kemenag akan menindaklanjuti dengan menurunkan tim ke lapangan, seperti yang dilakukan pada hari ini,” ujar Fajri.

Dalam proses pengukuran, Fajri menekankan pentingnya kehadiran pengurus masjid atau pihak yang mengusulkan. Selain itu, semua logam atau besi seperti cincin, jam tangan, dan lainnya harus dilepaskan terlebih dahulu untuk menghindari gangguan terhadap alat pengukur.

BACA JUGA...  Bupati Aceh Utara Ayah Wa Bersilaturahmi ke Dayah Abu Paya Pasi

Ketika ditanya mengenai perbedaan arah kiblat di Kabupaten Aceh Tengah, Fajri menjelaskan bahwa perbedaannya tidak signifikan, hanya sekitar satu hingga dua derajat saja.

Sementara itu, Khairul yang turut mendampingi Fajri dalam pengukuran tersebut menambahkan bahwa pergeseran arah kiblat dipengaruhi oleh rotasi bumi. “Karena itu, arah kiblat harus diukur secara berkala, terutama pada bulan Mei setiap tahunnya. Setelah pengukuran selesai, pihak Kemenag akan mengeluarkan sertifikat,” jelas Khairul.