“Sakit tak berapa tetapi malunya ini luar biasa, dikirain masyarakat kita ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT PSM. Padahal, kehadiran kita di Kejaksaan untuk memberi keterangan atas persoalan kasus yang sarat kepentingan itu,” kata Raja, nama sapaan Darmawan, SE, MM.
Sabang (MA) – Kasus yang diduga telah menggunakan wewenang dengan mengakibatkan terjadi kerugian atas pemodalan untuk Perseroan Terbatas Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM), sejumlah petinggi dan wakil rakyat dipanggil kejaksaan termasuk Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Sabang.
Hal seperti terlihat dalam seminggu ini Kejaksaan Negeri Sabang setelah mengantongi izin dari Gubernur Aceh, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) dipanggil baik pejabat yang masih sedang menjabat, mantan petinggi termasuk sejumlah wakil rakyat.
Bacalon Wali Kota dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang berkoalisi dengan Partai Amanat Nasional (PAN) Darmawan, SE MM atau yang lebih dikenal Radja kepada media ini mengatakan, persoalan ini pada awalnya terjadi disebabkan saat dilakukan peralihan Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) untuk dijadikan PT PSM.
Secara aturan memang diperbolehkan untuk mengalihkan perusahaan daerah menjadi perseroan namun, tidak semudah membalikkan telapak tangan karena disana ada hal yang harus dituruti. Salah satunya adalah melahirkan hukum tata kelola tentang perusahaan daerah.




