Sabang (MA) – Gubernur Aceh telah mengirim surat izin untuk diperiksa sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM). Oleh karenanya, para wakil rakyat di parlemen Sabang, yang menyetujui uang modal untuk perusahaan daerah itu, siap-siap dipanggil Kejaksaan.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh Muhammad Junaidi, membenarkan bahwa Gubernur Aceh telah menandatangani surat izin untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRK Sabang, terkait penyertaan modal dasar bagi perusahaan daerah PT PSM sebesar Rp 2,5 miliyar.
Hal tersebut sesuai yang diatur Pasal 29 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006. Artinya, penyidik dapat memanggil anggota dewan jika ada kaitannya dengan sebuah kasus yang ditangani terkait kerugian negara seperti korupsi. Dengan ketentuan izin dari Gubernur, maka jika izin sudah dipegang oleh Kejaksaan tentunya para wakil rakyat yang menyetujui siap-siap menuju jalan T Umar Sabang.
Bahkan, informasi yang diperoleh media ini menyebutkan Pemerintah Aceh mengirim surat izin pemeriksaan sejumlah anggota DPRK Sabang, terkait dugaan kasus korupsi modal bagi PT PSM saat Pemerintahan Kota Sabang dijabat oleh Pj Wali Kota Reza Fahlevi, yang kini kembali bertugas sebagai Direktur Event di Kemenparekraf RI.




