Dari keterangan sejumlah pihak di parlemen Sabang menyebutkan, terkait persetujuan pengesahan penyertaan modal untuk PT PSM ada 12 wakil rakyat yang menyetujui dan 2 orang ASN Sekretariat DPRK Sabang. Maka, Kejaksaan akan memanggil ke 14 orang tersebut. Dari 12 orang anggota dewan yang dipanggil umumnya dari Partai Aceh.
Terkait pemanggilan tersebut penyidik Kejari Sabang segara menjadwalkan panggilan sejumlah wakil rakyat DPRK Sabang, menyangkut persetujuan penyertaan modal yang diduga masuk ke kantong para Direktur PT PSM dalam mengelola perusahaan daerah itu.
Dengan pemanggilan sejumlah anggota DPRK Sabang dan ASN Sekretariatnya maka dipastikan Kejaksaan Negeri Sabang, tidak main-main dalam mengungkap kasus yang menjerat pemilik Toko Roti Sabang Excellent di Jalan A. M Ibrahim, Jalan Malahayati dan gedung pelabuhan Balohan Sabang ini.
Seperti diketahui tersangka AB sendiri merupakan mantan wakil Ketua DPRK Sabang, pada saat masih dalam pangkuan partai PKS, kemudian dia lompat pagar ke Partai Aceh (PA) di partai lokal langkah AB terhenti dimana masyarakat tidak lagi mau memilihnya.
Selanjutnya, meskipun gagal dalam berpolitik namun dia diberi kepercayaan menjabat selaku Direktur Utama Perseroan PT PSM bersama SM dan Komisarisnya dipegang TRA ketiga orang ini kemudian mendapat kartu mematikan yakni ditetapkan sebagai tersangka kerugian negara terhadap pengelola PT PSM.




