Kuasa Hukum PT. Modaco EnerSys Ungkap Bupati Siak Mengetahui Proyek PLTU dan Uang Titipan

Kamis, 13 Juni 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Ferryanto, S.H., M.H., CLA., CTL., CPIR., kuasa hukum PT. Modaco Enersys dari Kantor Hukum Fenco Lawyers.

Agus Ferryanto, S.H., M.H., CLA., CTL., CPIR., kuasa hukum PT. Modaco Enersys dari Kantor Hukum Fenco Lawyers.

JAKARTA (MA) – Agus Ferryanto, S.H., M.H., CLA., CTL., CPIR., kuasa hukum PT. Modaco EnerSys dari Kantor Hukum Fenco Lawyers, menyatakan bahwa Bupati Siak mengetahui mengenai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan uang titipan kliennya, PT. Modaco EnerSys.

Ferry, sapaan akrab Agus Ferryanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati Pemkab Siak melalui Bupati Siak terkait permohonan pengembalian uang titipan sebagaimana dalam surat tertanggal 30 Mei 2023. Namun, hingga kini, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau respon dari Bupati Siak.

BACA JUGA...  MTQ Aceh Digelar 18 November di Aceh Timur

“Maka, dengan tidak adanya itikad baik dari Bupati Siak, kami kembali menyurati Bupati Siak dengan perihal teguran (somasi). Namun, surat tersebut juga tidak mendapatkan respon positif dari Pemkab Siak atau bupati,” tutur Ferry.

Ferry menambahkan, pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada Pemkab Siak, namun semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA...  Ribuan Masyarakat Ikuti Upacara HUT Ke-20 Bener Meriah 

“Sudah genap satu tahun kami menyurati Pemkab Siak untuk segera menyelesaikan kewajibannya, namun Pemkab Siak terkesan tidak peduli dan mengabaikan hak-hak PT. Modaco EnerSys,” lanjutnya.

Menurut Ferry, Pemkab Siak tidak memiliki hak atas uang titipan tersebut karena tidak terbuktinya wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Modaco EnerSys.

Berita Terkait

80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan
Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah
Bella Olivia dan Fahdi Menikah, Perpaduan Adat Jawa-Mandailing Warnai Pesta Anto Genk
Medco E&P dan BPMA Edukasi 33 Wartawan Aceh Timur
Firdaus Diberhentikan dari Anggota PWI
Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan
Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC
Muhammad Zairin Tawarkan DKP PWI Aceh yang Independen dan Berkeadilan

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:50 WIB

80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan

Minggu, 1 November 2026 - 17:51 WIB

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Bella Olivia dan Fahdi Menikah, Perpaduan Adat Jawa-Mandailing Warnai Pesta Anto Genk

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Medco E&P dan BPMA Edukasi 33 Wartawan Aceh Timur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Firdaus Diberhentikan dari Anggota PWI

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Minggu, 1 Nov 2026 - 17:51 WIB