Gelar Aksi, Jurnalis Pase Tolak Revisi RUU Penyiaran 

Puluhan Jurnalis Pase Gelar aksi tolak Revisi RUU Penyiaran, Jum'at, (31/5).

LHOKSEUMAWE (MA) Puluhan jurnalis lintas organisasi profesi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Jumat, 31 Mei 2024.

Aksi dilakukan para kuli tinta wilayah kerja Lhokseumawe dan Aceh Utara (Pase) tersebut, terkait penolakan Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kini tengah digodok di kursi Parlemen, Jakarta Pusat.

BACA JUGA...  DEMA FTK UIN Ar-Raniry Gelar Seminar Pelecehan Seksual

Adapun lintas organisasi profesi jurnalis tersebut dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Persatuan Wartawan Aceh (PWA). Turut didukung juga Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Aksi tersebut juga turut dihadiri sejumlah Lembaga

Swadaya Masyarakat (LSM) dari Lembaga Bantuan Hukum Cakra serta Yayasan Advokasi Rakyat (YARA).

BACA JUGA...  14 Rumah Layak Huni Dibangun untuk Dhuafa di Aceh Utara oleh Dua Lembaga Ini

Usai berorasi secara bergantian di Simpang Tugu Bank Aceh, massa melakukan long march ke Gedung DPRK Lhokseumawe.

Massa kembali berorasi secara bergantian di halaman Kantor DPRK Lhokseumawe. Pendemo turut membentangkan sejumlah spanduk dan poster bertuliskan kalimat protes terhadap revisi UU penyiaran tersebut.

Massa juga melakukan aksi teatrikal dengan mengikat diri menggunakan danger line (garis peringatan), serta menutup mulut pakai selotip sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia tak lain merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.