Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp.14,3 Miliar

Rabu, 15 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Direktur Utama Fadhil Ilyas.

Plt. Direktur Utama Fadhil Ilyas.

BANDA ACEH ( MA) – PT. Bank Aceh Syariah telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan, Tahun Buku 2023 dan salah satu agendanya telah menyetujui penyaluran zakat perusahaan sebesar Rp.14,3 milyar untuk tahun 2024.

Zakat perusahaan tersebut rencananya akan disalurkan melalui Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota se-Aceh.

Penyetoran zakat perusahaan merupakan salah satu bukti kontribusi nyata Bank Aceh bagi masyarakat Aceh.

BACA JUGA...  Waspada Phishing ‘CoreTax’, Bank Aceh Imbau Nasabah Lindungi Data Pribadi

Plt. Direktur Utama Fadhil Ilyas mengatakan, Bank Aceh merupakan BUMD pertama di Aceh yang menyalurkan zakat perusahaan.

“Alhamdulillah, Bank Aceh merupakan BUMD pertama milik Rakyat Aceh yang menyalurkan zakat perusahaan,” ujar Fadhil.

Zakat berperan penting dalam mekanisme distribusi pendapatan dalam perekonomian. Hal ini dapat terwujud jika potensi zakat benar-benar dapat dieksplorasi secara efektif dan berdaya guna. Atas maksud tersebut Bank Aceh berkolaborasi dengan Baitul Mal agar zakat dapat tersalurkan tepat sasaran dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA...  Vima dan Raisya Dinobatkan sebagai Agam Inong Aceh 2023

Fadhil Ilyas menambahkan bahwa Bank Aceh sebagai bank syariah dalam menjalankan usahanya tidak hanya berorientasi pada profit tetapi juga aktifitas sosial yang mengandung nilai ibadah dan memiliki manfaat untuk kemaslahatan umat. Salah satunya melalui penyaluran zakat perusahaan. Fadhil juga berharap kontribusi zakat dari Bank Aceh dapat meningkatkan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.

BACA JUGA...  Komisi IV DPRK Kunker Dibeberapa Kecamatan Wilayah Timur Aceh Utara

Berita Terkait

Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda
DPRK dan Pemkab Aceh Aceh Utara Sepakati APBK Perubahan 2026 Rp2.93 T
Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana
Banjir Terus Mengancam
Upah Belum Dibayar, Pekerja: Kami Kekantor Tapi Tidak Ditanggapi 
Dana Bencana Rp51,6 Miliar di Aceh Selatan Diduga Langgar Aturan 
Wabup Asel Jabat Ketua PMI
Tarmizi Age Minta BPK Audit SKPA

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 07:58 WIB

Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda

Sabtu, 26 September 2026 - 21:03 WIB

DPRK dan Pemkab Aceh Aceh Utara Sepakati APBK Perubahan 2026 Rp2.93 T

Sabtu, 26 September 2026 - 20:27 WIB

Banjir Terus Mengancam

Sabtu, 26 September 2026 - 20:15 WIB

Upah Belum Dibayar, Pekerja: Kami Kekantor Tapi Tidak Ditanggapi 

Jumat, 25 September 2026 - 20:41 WIB

Dana Bencana Rp51,6 Miliar di Aceh Selatan Diduga Langgar Aturan 

Berita Terbaru

Ilustrasi

PEMERINTAHAN

Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda

Senin, 28 Sep 2026 - 07:58 WIB

NEWS FEATURE

400 Sertipikat PTSL Diserahkan di Bendahara

Minggu, 27 Sep 2026 - 22:06 WIB

RAGAM BERITA

SWI Aceh Barat Dapat Apresiasi di Festival Literasi

Minggu, 27 Sep 2026 - 19:34 WIB