Panwascam Tanah Jambo Aye Bersama Satpol-PP Aceh Utara Sukses Turunkan APK Pemilu 2024

Penurunan APK Pemilu 2024 oleh Satpol-PP Aceh Utara bersama Panwascam Tanah Jambo Aye dan PKD di Kota Panton Labu, Minggu, (11/2).

LHOKSUKON (MA) Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Tanah Jambo Aye, bersama Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Aceh Utara sukses menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) di 47 desa, yang berada di Kecamatan setempat, Minggu (11/2/2024).

Penurunan APK pemilu tahun 2024 tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kata Ketua Komisioner Panwascam Tanah Jambo Aye Herizal.

BACA JUGA...  Sembilan Belas Calon Anggota Panwaslih Pilkada 2024 Ikut Tes Wawancara

Seperti diketahui, kata Herizal, masa kampanye peserta Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu (10/2) kemarin. Kini, Pemilu 2024 memasuki masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari 2024.

Disampaikan, masa tenang diatur berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama antara Komisioner Panwascam dan PKD, bersama Satpol-PP Aceh Utara, penurunan APK berjalan lancar hari ini di 47 desa yang ada di Kecamatan Tanah Jambo Aye. Terimakasih kepada semua tim kerja yang sudah berpartisipasi,” ujar Herizal.

BACA JUGA...  KIP Simeulue Sosialisasi Pemilih Perempuan

Herizal juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Panwaslih Aceh Utara atas bimbingan, sehingga kegiatan penurunan APK di Kecamatan Tanah Jambo Aye berjalan dengan baik.

Hasil penelusuran, menurut ketentuan dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial.