Mahyuzar Lantik Dayan Albar Sebagai Ini, di Aceh Utara 

Selasa, 30 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pelantikan Dayan Albar sebagai Pj Sekda oleh Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar.

Proses pelantikan Dayan Albar sebagai Pj Sekda oleh Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar.

LHOKSUKON (MA) Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Mahyuzar, M.Si, melantik dan mengambil sumpah Dayan Albar, S.Sos, MAP, sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, berlangsung di Pendopo Bupati pada Selasa sore, 30 Januari 2024.

Dayan Albar sebelumnya telah dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara sejak 30 Desember 2023, setelah Sekda definitif saat itu Dr. A  Murtala, M.Si, dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya. Sedangkan jabatan definitif Dayan Albar saat itu adalah sebagai Asisten II Setdakab Aceh Utara Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

BACA JUGA...  Jelang Pilkada, FPKR: Putra Terbaik Kluet Jadi Pilihan

Prosesi pelantikan Dayan Albar sebagai Pj Sekda Aceh Utara turut disaksikan oleh seluruh unsur pejabat di daerah ini. Di antaranya para Staf Ahli Bupati, Asisten, para Kepala SKPK, para Kabag dan para Camat.

Penjabat Bupati Aceh Utara Mahyuzar dalam sambutannya antara lain mengatakan pelantikan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. Hal itu diawali dengan surat usulan dari Pj Bupati Aceh Utara kepada Pj Gubernur Aceh Nomor 800/11 tanggal 5 Januari 2024 Perihal Usulan Persetujuan dan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara. Usulan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Pj Gubernur Aceh melalui surat Nomor BKA.800/13/P3/2024 tanggal 11 Januari 2024 Perihal Mohon Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Otonomi Daerah. Menteri Dalam Negeri kemudian mengeluarkan surat Nomor 100.2.2.6/0962/OTDA tanggal 26 Januari 2024 hal Penjelasan atas Persetujuan Penunjukan/Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara.

BACA JUGA...  IMAM: Pemerintah dan Penegak Hukum Harus Serius Menangani Narkoba

Berita Terkait

Turun ke Lokasi PLTA Peusangan, Haili Yoga: Jangan Ada yang Merasa Dirugikan
Illiza Bersinar di PRIWOLA 2026
800 Tahun Samudera Pasai, Anak Yatim Tersenyum di Aceh Utara 
Dihadapan Plt Sekda Aceh, Mahasiswi USK  Sampaikan Kritik dan Masukan
Penegerian Poltas Didukung Tomas, Bupati Mirwan: Ini Prioritas Utama
Mitra MBG: Wacana Kantin Sekolah Harus Sejalan dengan Standar Gizi dan Keamanan Pangan
Ayah Wa: Dukungan T. A. Khalid Jadi Bentuk Kepedulian terhadap Aceh Utara
Ayah Wa Sampaikan Terima Kasih kepada Mensos RI atas Ucapan Milad ke-800 Samudera Pasai

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Turun ke Lokasi PLTA Peusangan, Haili Yoga: Jangan Ada yang Merasa Dirugikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:40 WIB

Illiza Bersinar di PRIWOLA 2026

Jumat, 11 September 2026 - 07:40 WIB

Dihadapan Plt Sekda Aceh, Mahasiswi USK  Sampaikan Kritik dan Masukan

Kamis, 10 September 2026 - 21:50 WIB

Penegerian Poltas Didukung Tomas, Bupati Mirwan: Ini Prioritas Utama

Kamis, 10 September 2026 - 21:20 WIB

Mitra MBG: Wacana Kantin Sekolah Harus Sejalan dengan Standar Gizi dan Keamanan Pangan

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Polri dan Pimred Perkuat Perlindungan Wartawan

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:47 WIB

RAGAM BERITA

Anwar Tgk Rabo Pimpin PSI Aceh

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:43 WIB

PEMERINTAHAN

Illiza Bersinar di PRIWOLA 2026

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:40 WIB

Usai Coffee Morning foto bersama awak media di Polsek Sukakarya Kota Sabang

RAGAM BERITA

Coffee Morning Kapolres Sabang, Media Diajak Perkuat Sinergitas

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:14 WIB