Mahyuzar Lantik Dayan Albar Sebagai Ini, di Aceh Utara 

Proses pelantikan Dayan Albar sebagai Pj Sekda oleh Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar.

LHOKSUKON (MA) Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Mahyuzar, M.Si, melantik dan mengambil sumpah Dayan Albar, S.Sos, MAP, sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, berlangsung di Pendopo Bupati pada Selasa sore, 30 Januari 2024.

Dayan Albar sebelumnya telah dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara sejak 30 Desember 2023, setelah Sekda definitif saat itu Dr. A  Murtala, M.Si, dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya. Sedangkan jabatan definitif Dayan Albar saat itu adalah sebagai Asisten II Setdakab Aceh Utara Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

BACA JUGA...  Aceh Tengah Siap Bertarung di Popda Aceh Timur 2024

Prosesi pelantikan Dayan Albar sebagai Pj Sekda Aceh Utara turut disaksikan oleh seluruh unsur pejabat di daerah ini. Di antaranya para Staf Ahli Bupati, Asisten, para Kepala SKPK, para Kabag dan para Camat.

Penjabat Bupati Aceh Utara Mahyuzar dalam sambutannya antara lain mengatakan pelantikan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah. Hal itu diawali dengan surat usulan dari Pj Bupati Aceh Utara kepada Pj Gubernur Aceh Nomor 800/11 tanggal 5 Januari 2024 Perihal Usulan Persetujuan dan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara. Usulan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Pj Gubernur Aceh melalui surat Nomor BKA.800/13/P3/2024 tanggal 11 Januari 2024 Perihal Mohon Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Otonomi Daerah. Menteri Dalam Negeri kemudian mengeluarkan surat Nomor 100.2.2.6/0962/OTDA tanggal 26 Januari 2024 hal Penjelasan atas Persetujuan Penunjukan/Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara.