Kejari Sabang Terima Uang Denda dan Kerugian Negara Dari Keluarga Terpidana Korupsi Taman Wisata dan Edukasi Tahun 2000

Rabu, 8 November 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sabang, (MA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menerima uang denda dan kerugian negara dari keluarga terpidana korupsi Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang. Demikian disampaikan pihak Kejari Sabang dalam rilis Nomor: PR–16 /L.1.16/Dip.4/11/2023 yang diterima media ini Selasa (07/11/2023).

Kejari Sabang pada hari Selasa, 07 November 2023, mengeksekutor dan menerima penyerahan uang denda sebesar Rp. 50.000.000,00 dan uang pengganti sebesar Rp. 79.676.000,00 dalam perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang tahun anggaran 2020.

BACA JUGA...  Polres Sabang Gelar Turnamen Catur Junior Bagi Pecatur Pemula

Pengembalian uang denda dan kerugian negara tersebut atas nama terpidana Fatwa Amri, A.Md Par. Bin Abdul Wahab Taib. Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2131K/Pid.Sus/2023 tanggal 08 Juni 2023.

Uang denda sebesar Rp. 50.000.000,00 dan uang
pengganti sebesar Rp. 79.676.000,00 tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga terpidana Fatwa Amri, A.Md Par. Bin Abdul Wahab Taibz kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sabang Muliana S.H di ruang kerja Pidsus Kejaksaan Negeri Sabang.

BACA JUGA...  Dinsos Aceh Gelar FGD SPM, Kasubbag Program Sumanto : SPM Itu Pelayanan Wajib Yang Harus Dipenuhi

Saat penyerahan tersebut disaksikan oleh beberapa orang saksi dari Kejaksaan Negeri Sabang dan uang denda dan uang pengganti itu berarti telah disetorkan ke Kas Negara sebagai bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot tahun anggaran 2000.

Berita Terkait

Maulid PWI Aceh, Masrul Aidi Serukan Qanun Anak Yatim
Kapolres Sabang Temui Warga Batee Shoek, Serap Aspirasi
Disbudpar Aceh Dorong Aksara Jawi Masuk Era Digital
Barang Milik Rekanan Diduga Hilang di Halaman RSUD Sabang
Dinas Koperasi Aceh Diminta Hentikan Langkah Sepihak
SPS Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tinggalkan Jejak Panjang Pers Aceh
Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban
Faisal Temui Safrizal, Dorong Percepatan Rehab-Rekon Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Maulid PWI Aceh, Masrul Aidi Serukan Qanun Anak Yatim

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Kapolres Sabang Temui Warga Batee Shoek, Serap Aspirasi

Rabu, 30 September 2026 - 19:41 WIB

Disbudpar Aceh Dorong Aksara Jawi Masuk Era Digital

Selasa, 29 September 2026 - 15:42 WIB

Barang Milik Rekanan Diduga Hilang di Halaman RSUD Sabang

Kamis, 24 September 2026 - 16:53 WIB

Dinas Koperasi Aceh Diminta Hentikan Langkah Sepihak

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Raih Rekor MURI di Malam Penutupan HUT 438

Senin, 12 Okt 2026 - 19:50 WIB

PEMERINTAHAN

Musriadi Aswad: Pentingnya Sekolah Bebas Bullying 

Senin, 12 Okt 2026 - 18:49 WIB

POLITIK

Mohd Amin Kembali Pimpin Golkar Bener Meriah

Senin, 12 Okt 2026 - 18:18 WIB