Senator Fachrul Razi: Pembunuh Alm. Imam Masykur Pantas Mendapatkan Hukuman Mati 

Rabu, 27 September 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi.

JAKARTA (MA) Polisi Daerah Militer (Pomdam) Jaya pada hari Selasa (26/9/2023) menggelar rekonstruksi pembunuhan Imam Masykur.

Rekonstruksi pembunuhan terhadap warga Bireuen, Aceh oleh tiga oknum anggota TNI itu digelar secara tertutup di markas Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi usai menyaksikan video rekonstruksi ulang pembunuhan Imam Masykur mengatakan Pelaku Pembunuh Almarhum Imam Masykur layak lebih tepatnya mendapatkan hukuman mati.

BACA JUGA...  Densus 88 dan Forkopimda Lepas Bai’at 530 orang Simpatisan JI Setia ke NKRI

“Dalam pasal 340 KUHP layak untuk digunakan kepada pelaku pembunuhan Alm. Imam Masykur karena yang pertama, pelaku pembunuhan dilakukan secara berencana dan ini mendapatkan ancaman hukuman terberat berupa pidana hukuman mati jadi tidak ada kompromi, “ujar Fachrul kepada mediaaceh.co.id lewat siaran persnya, Rabu, (27/9/2023).

Menurutnya, mendapatkan hukum 20 tahun bukanlah hukuman yang setimpal tetapi hukuman mati lebih setimpal.

BACA JUGA...  Ketua Komite I DPD RI: Selamat Bertugas Irjen Achmad Kartiko

Lebih lanjut Fachrul Razi menambahkan, Pasal 340 KUHP lebih memberikan kepastian hukum kepada pelaku pembunuhan karena dilakukan secara berencana. “Pembunuhan ini bukan pembunuhan biasa, tapi pembunuhan sangat sadis dikarena ada penyiksaan berat terhadap korban,” ungkap Razi.

“Dalam video juga menunjukkan adanya jarak waktu antara upaya penyiksaan menuju arah pembunuhan berencana, ini memiliki fase – fase yang bisa dibuktikan di pengadilan, bahwa ada pelaksanaan kehendak pelak untuk menghilangkan nyawa korban, ” jelas Fachrul.

BACA JUGA...  Kasus Dana Desa Gampong Layeun Tidak Digubris Oleh Penegak Hukum

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

Oplus_131072

RAGAM BERITA

Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:58 WIB

NANGGROE

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:53 WIB

RAGAM BERITA

WALHI: Selamatkan Bumi

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:44 WIB

Penyambutan Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa) pada acara HUT Kabupaten Pidie Ke-515 tahun.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:13 WIB

Skuat Aceh Timur Di Gala Siswa Nasional (GSI) Tingkat Provinsi Aceh.

OLAHRAGA

Aceh Timur Tumbangkan Lhokseumawe di GSI Aceh 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:49 WIB