BEM-FH Unimal Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Pemukulan Pedagang Oleh Oknum Satpol-PP

Kamis, 27 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal Aris Munandar memberikan keterangan pada konferensi pers.

Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal Aris Munandar memberikan keterangan pada konferensi pers.

LHOKSEUMAWE (MA) – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM-FH) Universitas Malikussaleh (Unimal) menolak penggusuran berujung anarkisme dan represif dan meminta penegak hukum mengusut tuntas pemukulan pedagang oleh oknum Satpol-PP Lhokseumawe. Rabu (26/7/2023).

Ketua Umum BEM-FH Unimal Aris Munandar dalam konferensi pers di Shaka coffe mengatakan, pihaknya melihat ada beberapa problematika yang terjadi pada waktu penggusuran lapak masyarakat, yaitu tindakan kekerasan terhadap masyarakat yang di lakukan oleh Satpol PP dan sahabat Satpol PP.

BACA JUGA...  BNN Tes Urine ASN Jajaran Cabang Dinas Pendidikan Aceh

“Penggusuran itu merupakan tindakan hukum, berarti aparat yang berwenang juga harus diperbolehkan secara hukum untuk melakukan penggusuran tersebut, tidak boleh sembarangan, apalagi masyarakat umum seperti Ormas maupun sahabat Satpol PP,” ungkapnya

Sambungnya, ini menjadi salah satu tindakan premanisme yang di lakukan oleh Satpol PP Lhokseumawe. Pihaknya meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak disamakan dengan preman. Justru Satpol PP adalah profesi yang mulia dan diperlukan masyarakat.

BACA JUGA...  Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Dua Pejabat Utama dan Tujuh Kapolres

“Kami mengharapkan kepada Kepala Satpol PP memberikan penjelasan kepada jajarannya agar mampu mengendalikan diri, menjadi petugas yang profesional dan mengedepankan etika dan moral. Karna dalam penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk Satpol PP, terdapat tahapan yang perlu ditempuh upaya persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal, sementara penegakan hukum dengan upaya koersif merupakan jalan terakhir, dengan catatan, jika hal itu sangat diperlukan,” paparnya.

BACA JUGA...  Muntasir Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Politik Islam Pertama di Aceh

Lanjutnya, namun yang mirisnya lagi, bahwasanya aksi sweeping (yang kami asumsikan sebagai aksi penertiban) atas perilaku yang tidak tertib di masyarakat bukanlah wewenang organisasi masyarakat (ormas). Yang berwenang melakukannya adalah aparat penegak hukum seperti polisi dan satpol PP.

Berita Terkait

Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 
Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi
Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka
Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:28 WIB

Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 

Minggu, 1 November 2026 - 17:38 WIB

Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi

Minggu, 1 November 2026 - 12:29 WIB

Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Ratusan Personel Disiagakan dalam Operasi Patuh di Aceh Selatan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Berita Terbaru

Satgas PB Asel melaksanakan gotong royong membersihkan Fasum dan rumah warga di Trumon, Kamis, (5/11/2026).(Foto/mediaaceh.co.id,/istimewa).

MILITER

Satgas Bencana Asel Bersihkan Fasum dan Rumah Warga

Kamis, 5 Nov 2026 - 20:05 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa saat membesuk korban dugaan kekerasan di rumah sakit Pidie.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Besuk Korban Kekerasan Tiro di Rumah Sakit Pidie

Kamis, 5 Nov 2026 - 19:57 WIB