FPRA ingatkan Pj Gubernur Tertibkan Exploitasi Tambang di Aceh

Wakil Ketua Umum (Waketum) Forum Peduli Rakyat Aceh (FPRA) Syahrul Indra.

JAKARTA, (MA) Wakil Ketua Umum (Waketum) Forum Peduli Rakyat Aceh (FPRA) Syahrul Indra pada media lewat rilisnya, Sabtu,(19/11/2022) mengingatkan Pejabat (Pj) Gubernur agar menertibkan exploitasi seluruh perusahaan tambang yang ada di Aceh.

Syahrul menilai, selama ini sudah sangat banyak keluhan yang terjadi terhadap tambang yang ada di Aceh, terutama dari masyarakat lingkar tambang hingga pada pekerja tambang, namun tidak ada tindak lanjut selama ini dan semua kasus di diamkan, sehingga terkesan peran pemerintah tidak nampak dalam mengurusi para investor di Aceh.

Ia menambahkan, bahwa perusahaan tambang wajib patuh pada Peraturan Keselamatan Kerja, Kalau tidak segara proses dan batalkan izin beroperasi di wilayah Aceh.

Karena jika tambang dijalankan dengan asal-asalan, hingga menelan korban jiwa maka dikhawatirkan perusahaan tambang bisa dicap sengaja membunuh para pekerjanya dengan alasan apapun, ujarnya.

BACA JUGA...  PT SBA Reklamasi Area Bekas Tambang dan Lepas Ribuan Calon Induk Ikan Kakap Putih di Sungai Krueng Raba

Dia menyebutkan, Seperti kasus yang terjadi baru-baru di Kabupaten Aceh Barat Daya peristiwa kecelakaan Fatality yang mengakibatkan kematian Seorang Mandor di Tambang tersebut Yaitu Mandor PT. Sinar Mentari Dwiguna (SMD) Jawahir (53) warga Gampong Alue Dawah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang meninggal dunia akibat tertimbun longsor, di sana butuh peran pemerintah agar terbuka keruang publik.

PJ gubernur, saat ini di jabat oleh eks militer Marzuki Achmad harus fokus pada persoalan yang meningkat pendapatan daerah demi mewujudkan kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan dan peningkatan ekonomi makro lainnya yang disebabkan covid-19. Salah satunya adalah optimalisasi fungsi PT. PEMA.

BACA JUGA...  Catat Tanggalnya! Ada Pameran Regional Sumatera Koleksi Filologika di Museum Aceh

Diketahui, bahwa PT. PEMA merupakan perusahaan pemerintah Aceh yang bergerak dengan usaha utama di bidang minyak  dan gas bumi, pertambangan, ketenagalistrikan, industri, perdagangan, konstruksi, agrobisnis, perikanan, properti, transportasi dan pariwisata. Jadi secara langsung semua perusahaan asing yang masuk ke Aceh harus berhadapan dengan PT. PEMA.

Lanjut Syahrul, Para investor yang ada di Aceh, baik perusahaan Batu bara, Emas, Migas termasuk biji besi rata-rata mereka “merusak” bumi Aceh. Seperti lahan di wilayah Aceh tengah oleh anak perusahaan Bakri Group, Lalu dimana posisi PT. PEMA yang sahamnya milik pemerintah Aceh sepenuhnya dan apa yang di dapatkan, PJ gubernur dalam hal ini harus terbuka kepada rakyat Aceh, Apakah PT. PEMA masih berfungsi atau tidak.

BACA JUGA...  Disperindagkop UKM Aceh Utara Gelar Operasi Gas 3 Kg, Ini Jadwal dan Tempatnya 

“Kita mengingatkan PJ gubernur jika perusahaan yang udah beroperasi selama ini di Aceh mohon di perhatikan juga persoalan penyaluran dana CSR dan keamanan termasuk normalisasi lingkungan,” ungkapnya.

Terakhir, sebagai putra daerah, Aceh butuh pembaharuan dalam administrasi ijin tambang dan cara exploitasi nya agar pendapat daerah bisa menambah dan bisa menekan angka stunting di Aceh.

“Kami yakin dan percaya dengan staf ahli yang tunjuk untuk mendampingi Pj gubernur saat ini, Aceh jauh lebih baik dalam tata kelola pemerintahan semoga pemerintah Aceh tidak terpolarisasi dengan pola kerja para mafia yang ada di tambang di Aceh,” tutup Syahrul.(R).