Pilchiksung Aceh Barat Daya Ditunda, ini Ucap Bupati Akmal

Bupati Aceh Barat Daya Akmal mengatakan, Bila tidak ada KTP, maka berlaku surat domisili yang ditandatangani oleh keuchik tempat calon yang akan berkompetisi dalam ajang pesta rakyat tersebut. Kamis, 10 Februari 2022.

Pilchiksung Aceh Barat Daya Ditunda, ini Ucap Bupati Akmal

TAPAKTUAN (MA) – Persoalan banyaknya pengaduan terkait syarat surat domisili bagi calon kepala desa (kades/keuchik), membuat Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim, Provinsi Aceh geram. Bupati Abdya mengaku, bahwa persyaratan pencalonan keuchik dalam pemilihan keuchik secara langsung (pilchiksung), menuai berbagai macam persoalan.

BACA JUGA...  Di Hari Ibu, Bapak-Bapak di Aceh Utara Ungkap Cinta Kepada Istrinya 

Bupati Aceh Barat Daya Akmal mengatakan, Bila tidak ada KTP, maka berlaku surat domisili yang ditandatangani oleh keuchik tempat calon yang akan berkompetisi dalam ajang pesta rakyat tersebut.

“Jadi, kalau sudah ada KTP, untuk apa mengurus surat domisili. Artinya, KTP saja sudah memenuhi syarat,” Kata Bupati Abdya Akmal. Rabu, 09 Februari 2022.

BACA JUGA...  Ratusan ASN Pidie Jaya Hadiri Apel Pagi dengan Khidmat

Oleh sebab itu, Bupati Abdya memerintahkan agar pelaksanaan Pilchiksung ditunda, jika terdapat desa yang memperumit surat domisili.

“Saya perintahkan para camat dan seluruh aparatur Pemkab Abdya, menunda Pilchiksung di desa-desa yg menolak pendaftaran calon karena alasan tak ada surat domisili,” Ucapnya dengan Tegas

Lanjutnya, Apabila pilchiksung tetap dilangsungkan, maka ia berjanji tidak akan memproses apapun hasil Pilchiksung, dengan aturan yang dibuat-buat tanpa dasar aturan resmi yang sah

Penulis: M. IlhamEditor: Syawaluddin Ksp