JPU Kejari Sabang Terima Pembayaran Denda Pidana Uang Pengganti dari Kasus Korupsi Dishub 2019

Rabu, 12 Januari 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Sabang, (MA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil menerima pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sabang yang dilakukan mantan Kadishub Iskandar,.SE bin Yahya.

Korupsi tersebut terjadi dalam penggunaan anggaran tahun 2019 pada Dishub Kota Sabang, yang mana saat itu dijabat oleh saudara Iskandar, SE bin Yahya.

Kegiatan yang dilakukan oleh matan Kadishub Kota Sabang itu antara lain penggunaan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pelumas, dan Suku Cadang tahun anggaran 2019.

BACA JUGA...  Peringati Hakordia 2022, KPK Luncurkan Prangko Nilai Antikorupsi

Sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/Pn.Bna tanggal 17 Desember 2021. Rabu tanggal 12 Januari 2022.

Pelaksanaan penyerahan denda dan uang pengganti tersebut, diserahkan langsung secara tunai oleh terpidana saudara Iskandar, SE 3melalui Kuasa Hukumnya Rasmita Sembiring, SH, MH.

Informasi diperoleh media menyebutkan denda yang dibayarkan oleh terpidana sebesar Rp. 50.000.000,- uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 83.969.131,-

Dengan dibayarnya pidana denda dan uang pengganti tersebut, terpidana mantan Kadishub Kota Sabang Iskandar tidak perlu lagi menjalani tambahan kurungan selama 1 bulan, dan tetap hanya menjalani hukuman penjara 1 tahun potong masa tahanan yang telah dijalaninya.

BACA JUGA...  Selebgram Aceh MD Ditangkap, Ini Kasusnya 

Dengan demikian, Perkara Tindak Pidana Korupsi anggaran BBM, Pelumas, dan Suku Cadang Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019, telah selesai dituntaskan oleh JPU Kejari Sabang, dan telah berhasil menyelamatkan kerugian Negara sejumlah total Rp. 577.295.631, – ditambah dengan denda Rp. 50.000.000,-

Yang masih menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana dengan status satu orang lagi yang notabenenya ikut dikurung dalam penjara karena dalam kasus tersebut yang bersangkutan menjabat sebagai PPK, dan melalui tangannya pula proses penggunaan anggaran untuk kebutuhan BBM, Pelumas dan Suku Cadang.

BACA JUGA...  Sidang Perkara Jalan di Aceh Timur, Penasihat Hukum: Dua PPTK Bantah Dakwaan JPU

Namun, sampai saat ini bapak yang satu ini semakin bahagia atas penderitaan orang lain, apalagi dengan mendapat jabatan yang sangat strategis tentunya semakin pula berdampak postur tubuhnya.

Laporan : Jalaluddin Zky

Berita Terkait

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Berita Terbaru

Wakapolres Asel bersama PJU Polres foto bersama seusai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Aceh Selatan.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

RAGAM BERITA

Polres Asel Peringati Hari Kesaktian Pancasila 

Kamis, 1 Okt 2026 - 18:19 WIB

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Gunawan Putra,

PEMERINTAHAN

APBK Aceh Tengah Perubahan Tahun 2026 Bertambah 

Kamis, 1 Okt 2026 - 18:09 WIB

NEWS FEATURE

Konflik HGU Aceh Timur Memasuki Fase Kritis

Kamis, 1 Okt 2026 - 11:26 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa saat melihat data administrasi terkait bantuan bencana di sebuah Laptop.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa: Kita Perjuangkan KK Gantung

Kamis, 1 Okt 2026 - 07:44 WIB