Tutup Celah Korupsi di Aceh, KPK Dorong Peningkatan Capaian MCP
JAKARTA (MA) – Untuk tutup celah korupsi di Aceh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dorong peningkatan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) se-Provinsi Aceh.
Untuk capaian itu, KPK berharap delapan area intervensi dapat ditingkatkan guna menutup potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Begitu disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko pada mediaaceh.co.id. Rabu, 6 Oktober 2021 di Jakarta. Saat rapat monitoring dan evaluasi (Monev) Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) se-Provinsi Aceh secara daring pada Jumat, 1 Oktober 2021 lalu.
“Seperti kita ketahui tahun 2022 nanti pengelolaan 8 area intervensi juga akan dilakukan bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan BPKP. Semakin banyak yang mengawasi dan memonitor diharapkan meminimalisir ruang atau celah potensi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut data KPK, kata Didik, capaian rata-rata MCP se-provinsi sampai dengan akhir triwulan III tahun 2021 sebesar 41,31 persen. Angka tersebut sementara ini di atas rata-rata nasional yaitu 32 persen.
Aceh Tamiang menempati posisi teratas capaian MCP, yaitu sebesar 85,6 persen. Sedangkan terendah dan masih masuk kategori merah yaitu Kab. Subussalam dengan 22,4 persen.





