Ketua PKK Aceh Besar Rahmah Abdullah, menyampaikan, Kartu Identitas Anak merupakan upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Laporan | Syawaluddin
JANTHO (MA) – Rahmah Abdullah; Kepala Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) kabupaten Aceh Besar, Aceh. Serahkan 66 keping Kartu Identitas Anak (KIA) secarasimbolis.
Penyerahan KIA tersebut untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak bagi anak.
Tim penggerak PKK berkolaborasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar secara simbolis menyerahkan 66 keping KIA dari jumlah 3.670 yang sudah memegang KIA, di UDKP kantor camat Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Senin 28 Juni 2021 lalu.
Ketua PKK Aceh Besar Rahmah Abdullah, menyampaikan, Kartu Identitas Anak merupakan upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















