Namun para rekanan yang mengikuti lelang proyek tersebut menganggap alasan dilakukan pembatalan (re-tender) tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (MA) – Wakil Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Muhammad Ichsan; Mengkritik bobroknya kinerja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP).

Ada indikasi kongkalikong antara ULP dan perusahaan yang memperoleh pekerjaan. “Alasan kelaksiknya tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran,” Aneh ini.
Begitu tegas Ichsan, dalam press conference yang digelar, Senin, 8 Maret 2021 di Karang Baru. Kekecewaan itu membuat Wakil Ketua Gapensi berang dan menyitir kalau ULP melakukan keberpihakan yang sudah diarahkan.
Tiga paket proyek yang diretender itu; pembangunan jalan Tahun Anggaran (TA) 2021, senilai miliaran rupiah di Kabupaten Aceh Tamiang.
Alasannya tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran. Hal ini diketahui rekanan setelah menerima e-mail dari Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja-ULP) setempat beberapa hari lalu.



