Kasatpol PP Se-Aceh Berkumpul di Sabang

Kamis, 15 Oktober 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sabang (MA) – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan dan Peraturan Walikota (Perwal) Sabang Nomor 30 Tahun 2020 yang juga Tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid 19, seluruh Kasat PP dari seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh berkumpul di Sabang.

Kehadiran para pimpinan Penegak Peraturan Daerah (Penegak Perda) ini di Sabang, sekaligus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Covid- 19. Hal tersebut juga dimulai dari pulau titik Nol Indonesia ini, untuk menjadi awalnya dilakukan penegasan Pergub dan Perwal.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Kasatpol PP) Provinsi Aceh Jalaludin disela-sela pelaksanaan pengawasan dan penindakan yang digelar di Bundaran Simpang Garuda, Kota Sabang, Kamis,(15/10/20) kepada awak media mengatakan, bahwa sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 seluruh Kasatpol PP Kabupaten/Kota se-Aceh berkumpul di Sabang, dalam rangka menindaklanjuti butir-butir yang tertuang dalam Pergub tersebut guna menerapkan di masyarakat untuk memutus mata rantai Covid -19.

Hal yang sama juga dilakukan di Sabang, sebagai awalnya dilaksanakan penindakan untuk ditindaklanjuti bagi Kabupaten/Kota lain dalam penerapan Pergub Nomor 51 dan Perwal Nomor 30 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Sabang yang juga untuk menekankan penurunan penyebaran Covid- 19 di pulau wisata internasional ini.

BACA JUGA...  Bupati Ayah Wa Lantik Geuchik Dayah Nibong, Ini Target Hamdani Mahmud

“Kami berkumpul disini tujuannya adalah satu, yakni untuk menindaklanjuti Pergub 51 dan Perwal 30 Kota Sabang, sebagai dimulainya penindakan terhadap pelanggran protokol kesehatan sekaligus dapat diikuti daerah lain dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan”, kata Jalaluddin didampingi Kasatpol PP Kota Sabang Irfani S.Sos, di Sabang.

Jalaluddin menjelaskan selain mengsosialisasikan pihaknya juga pada hari ini melaksanakan yuridiksi bagi setiap pelanggaran protokol kesehatan, meskipun masih sebatas penindakan sosial seperti memungut sampah disekitar lokasi digelarnya razia hari ini.

Kemudian, sanksi lainnya bagi pelanggar protokol kesehatan juga di tindak dengan sanksi seperti menyanyikan lagu kebangsaan nasional dan membaca ayat-ayat pendek. Tujuannya, si pelanggar merasa terbeban mental jika saat keluar rumah tidak mentaati protokol kesehatan

BACA JUGA...  Syukuran Ke-80 Bhayangkara, Polres Aceh Tengah Serahkan Rumah Layak Huni hingga Penghargaan Aneka Lomba

Penindakan selanjutnya nantinya, akan ditingkatkan sampai pada sanksi administratif bagi siapapun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan hal itu sudah di atur dalam Pergub 51 dan Perwal 30 Kota Sabang. Jadi, kegiatan seperti ini terus dilakukan dan ditingkatakan penindakannya.

Maka, saya yakin penerapan Pergub dan Perwal di Kota Sabang akan berjalan lancar karena, masyarakat Sabang lebih menyadari terhadap bahayanya wabah virus corona. Konon lagi, di Sabang ini juga didukung oleh aparat keamanan yang begitu sinerji dengan seluruh instansi pemerintah yang ada sehingga, mudah untuk mengarahkan masyarakat mentaati protokol kesehatan.

“Kami yakin bahwa dengan masyarakat Kota Sabang yang heterogen dan didukung oleh seluruh Mitra TNI seperti Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, ditambah lagi Kepolisian penerapan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan mudah dilaksanakan di kota Sabang ini”, ungkap Jalaluddin.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Sabang Irfani S.sos kepada masyarakat Sabang diharapkan, agar masyarakat mentaati Pergub 51 dan Perwal 30 Kota Sabang dalam kehidupan sehari-hari dimasa pandemi ini. Pasalnya, sesuai Pergub dan Perwal, mulai hari ini bagi setiap pelanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi dengan tegas.

BACA JUGA...  DPRK Gelar Sidang Paripurna Peresmian Pengangkatan Pimpinan Masa Bakti 2024-2029

Maka itu, agar terhindar dari sanksi baik sosial maupun administratif sebaiknya hindari sanksi tersebut dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah., harap Irfani.

Dalam pelaksanaan penerapan Pergub 51 dan Perwal 30 Kota Sabang, terang Irfani diikuti 50 pejabat Satpol PP dari seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh, serta 50 orang personil Satpol PP Kota Sabang dan didukung oleh 3 matra TNI yaitu.TNI AD,TNI AL,TNI AU dan Kepolisian pelaksanaan pengawasan dan penindakan bagi pelanggaran protokol kesehatan dilaksanakan mengedepankan protokol kesehatan.

Hasil dari kegiatan penindakan yang digelar hari ini terdapat 25 orang pelanggar protokol kesehatan dengan diberi sanksi sosial berupa membersihkan sampah di sekitarnya dan menyanyikan lagu kebangsaan nasional serta mencatat identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)., terangnya. (Jalal).

Berita Terkait

BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir dan Longsor Aceh Utara
Bibit Siklon 98B Ancam Hujan Ekstrem, Ayah Wa Minta Warga Siaga
Nurzahri: Kita  Apresiasi Kepada Bang Barona Raja Udah Tangani ODGJ di Aceh Utara
Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan
Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 
Besok, 1000 Anak Yatim Disantuni Wagub Aceh di Masjid Besar Quba
Tim Itdam IM Periksa Pekerjaan  Jembatan Aramco di Aceh Selatan
Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:06 WIB

BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir dan Longsor Aceh Utara

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Bibit Siklon 98B Ancam Hujan Ekstrem, Ayah Wa Minta Warga Siaga

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Nurzahri: Kita  Apresiasi Kepada Bang Barona Raja Udah Tangani ODGJ di Aceh Utara

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 

Berita Terbaru

Wakil bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang saat mengikuti pertemuan pemetaan wilayah banjir dan longsor bersama BPBD Aceh Utara.

PEMERINTAHAN

BPBD Petakan Wilayah Rawan Banjir dan Longsor Aceh Utara

Selasa, 27 Okt 2026 - 19:06 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM

PEMERINTAHAN

Bibit Siklon 98B Ancam Hujan Ekstrem, Ayah Wa Minta Warga Siaga

Selasa, 27 Okt 2026 - 12:31 WIB

PEMERINTAHAN

Mangan Murum di Quba, Wagub Aceh Serukan Kebersamaan

Senin, 26 Okt 2026 - 21:39 WIB

Para mahasiswa pelaksana  poto bersama dengan sebagian siswa SMA Negeri 4 Banda Aceh yang menjadi peserta workshop.(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Workshop Desain Grafis, Buka Peluang Freelance bagi Pelajar

Senin, 26 Okt 2026 - 21:25 WIB