Aceh (MA) – Ustad Dr. Awwaluz Zikri,Lc,MA Putra Aceh Mahasiswa Indonesia berhasil mempertahankan disertasi Doktoralnya selama dua jam dengan mendapatkan Gelar “Doktor Summa Cumlaude”, Bidang Keuangan Kontemporer di Universitas Al Azhar Mesir,Rabu 15 Januari 2020.
Dia, Dr. Awwaluz Zikri,Lc,MA menulis disertasi lebih dari 700 halaman dengan judul “Metode Pemisahan Harta Haram Yang Tercampur dengan Yang Halal Dalam Sistem Transaksi Keuangan Kontemporer; Kajian Fikih Perbandingan,” Jum’at 17 Januari 2020.
Sedangkan yang mengujinya Disertasinya tersebut Prof. Dr. Abdel Fattah Abdullah El Barsyumi, salah satu Guru Besar Fikih Perbandingan di Universitas Al-Azhar Kairo sebagai promotor.
Prof. Dr. Mabrouk Abdel Adziem, Guru Besar Hukum Islam di Fakultas Hukum di Bani Suef, bertindak sebagai Penguji dan Prof. Dr. Abdel Ghani Abdel Fattah Ganiem guru besar Fikih Perbandingan di Universitas Al Azhar, Penguji internal Prof. Dr. Mohammad Ali Ali Madkour,
Guru Besar Fikih Perbandingan Promotor kedua.
Hal-hal yang mengemuka dalam sidang Disertasi tersebut adalah bahwa harta yang diperoleh dengan haram adalah harta yang buruk, pemiliknya harus segera bertaubat kepada Allah SWT.
Adapun mekanisme pemisahan harta haram yang bercampur dengan harta halal adalah tergantung jenis harta tersebut apakah ia Al Mal Al Mitsli yaitu harta yang memiliki kesamaan harga dengan yang serupa dengannya seperti harta yang dijual dengan timbangan ukuran berat, panjang, atau mata uang, maka pemisahannya dengan kadarnya.
Atau harta tersebut termasuk dalam kategori Al Mal Al Qimy yang memiliki harga yang berbeda pada setiap satuannya.
Adapun mekanisme pensuciannya bagi mereka yang bertaubat dari harta haram maka dilihat dari beberapa kondisi.
Jika harta tersebut diraih dengan kezhaliman seperti mencuri, menipu, meribakan utang, maka mesti dikembalikan kepada pemiliknya atau ahli warisnya. Jika tidak lagi dijumpai maka diarahkan kepada hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin atau disedekahkan kepada para golongan fakir-miskin. Kecuali jika harta tersebut dari jenis harta haram pada zatnya, maka harta tersebut mesti dimusnahkan. Dan kesemuanya itu berdasarkan ketentuan-ketentuannya yang rinci.
Poin penting yang diharapkan Awwaluz Zikri dalam disertasi ini ialah bahwa harta haram yang berada dalam genggaman siapapun hakikatnya tidak masuk dalam kepemilikan seseorang, baik karena sifat harta tersebut yang khabits (buruk), maupun karena harta tersebut mesti dikembalikan kepada sang pemiliknya. Penggunaan harta haram dapat mencelakakan dirinya pribadi, ekonomi bangsa dan juga masalah sosial pada suatu negara.
Karena itu siapapun manusia yang menguasai sumber razekinya dari harta haram, hendaknya segera bertaubat kepada Allah SWT. Disertasi ini sangat istimewa ditinjau dari segala sisi, baik dari gaya bahasa, nukilan ayat-ayat Alquran dan Hadist, atau penyebutan pendapat-pendapat ulama fiqih secara kongkrit dan detail.
Lebih dari itu, Awwaluz Zikri juga berpegang dengan 500 sumber kitab. Jumlah ini tidak hanya cukup menulis sebuah disertasi namun juga cukup untuk ensiklopedi ilmu fiqih.” kutipan komentar Musyrif dan Munaqisy.
Saat ini Awwaluz Zikri menjabat sebagai dosen tetap di Intitute Agama Islam Negeri(IAIN) Langsa, sebelah timur Aceh. Disertasi ini tentu sangat istimewa bila ditinjau dari segala sisi aspek kehidupan, baik dari gaya bahasa, nukilan ayat-ayat Alquran dan Hadist, atau penyebutan pendapat-pendapat ulama fiqih secara kongkrit dan detail.(Iqbal).




