Terbukti Bersalah, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 11 September 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (ADC)- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh yang juga anggota DPD RI terpilih dari Aceh. Majelis hakim menyatakan, Abdullah Puteh terbukti menggelapkan uang milik investor bernama Herry Laksmono dan telah melanggar Pasal 378 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa H. Abdullah Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan jaksa Pasal 378 KUHP,” sebut Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin di PN Jaksel, 10 September 2019 kemarin.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU pada Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut Abdullah Puteh 3 tahun 10 bulan penjara. Majelis beranggapan, jika tuntutan itu terlalu berat. “Oleh karena itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dirasa adil dan patut dan setimpal dengan perbuatan terdakwa,” kata Kartim.

BACA JUGA...  Kapolres Sabang Terima Kunjungan Tim Pengkajian Daerah Setjen Wantannas

Dalam pertimbangannya, majelis juga mengatakan, hal yang memberatkan putusan tersebut, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit sehingga menyulitkan proses pembuktian serta telah merugikan pihak lain. “Sementara hal yang meringankan terdakwa, bersikap sopan selama persidangan dan memiliki keluarga yang menjadi tanggungannya,” sebut majelis.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, Abdullah Puteh langsung menyatakan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Diketahui dalam kasus ini, Abdullah Puteh telah menipu saksi Herry Laksmono sebagai investor kerjasama Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) No.297/Menhut/II/2009 di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.

Dalam kerjasama itu, Herry setuju menjadi investor di PT Woyla Raya Abadi, perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki Puteh, karena dijanjikan dapat mengelola hasil hutan kayu. Namun kenyataannya, saksi Herry tidak dapat menjual kayu yang telah ditebang karena Puteh tidak mau menyerahkan Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB).

BACA JUGA...  Calon Taruna Akpol Dilakukan Pemeriksaan EKG di Polda Aceh 

Sebelum sadar sedang ditipu, saksi Herry dan Puteh sepakat membuat Akta Perjanjian Kerjasama Hasil Pemanfaatan Hutan Kayu Nomor 43 yang dibuat dihadapan Siti Masnuroh selaku notaris. Keduanya setuju urusan izin menjadi tanggungan PT Woyla Raya Abadi, sementara saksi Herry menjadi pemodal Rp3 miliar untuk biaya pengurusan izin.

Setelah uang disetor, Puteh terus meminta tambahan dana dengan alasan untuk mengurus sejumlah izin lainnya, seperti Analisis dampak lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). “Sehingga total uang yang telah diserahkan, berjumlah kurang lebih Rp 7.120.000.000,” kata jaksa.

Liciknya, disaat saksi Herry telah menyetor uang, Puteh mengajukan gugatan ke PN Jakarta pusat, yang intinya meminta pembatalan kerjasama tersebut. “Padahal saat itu saksi Herry Laksmono, telah melakukan penebangan kurang lebih 32 ribu meter kubik,” jelas jaksa.

BACA JUGA...  Mahkamah Syar’iyah Jantho Bersinergi Dengan Kemenag Aceh Besar

Oleh karena itu, jaksa menilai tindakan Puteh mengajukan gugatan sebagai modus untuk menguasai kayu-kayu yang telah ditebang oleh saksi Herry.

Selain terlibat kasus penipuan, sebelumnya Puteh juga pernah dihukum 10 tahun penjara karena terbukti korupsi pengadaan helikopter MI-2. Saat itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Puteh melakukan pembelian 2 (dua) helikopter MI-2 buatan Rusia tanpa proses tender alias tunjuk langsung.

Tapi putusan itu bak macan ompong, sebab Puteh hanya menjalani masa pidananya selama 5 tahun. Bahkan setelah bebas, Puteh kembali aktif berpolitik dan terpilih sebagai anggota DPD asal Aceh nomor 21 pada Pemilu kemarin. (R)

Berita Terkait

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Berita Terbaru

Kadis PUPR Aceh Selatan Skar Fharaby.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

PUPR Gunakan Dana TKD Rp.6 Milyar untuk Bayar Utang

Minggu, 11 Okt 2026 - 19:32 WIB

Saat peluncuran program gerakan menanam pada acara HUT Kota Meulaboh oleh Bupati Aceh Barat Tarmizi, Ahad, (11/10).

PEMERINTAHAN

Tarmizi Luncurkan Gerakan Menanam

Minggu, 11 Okt 2026 - 17:25 WIB

Rapat kepengurusan SMSI Aceh Utara dalam mempersiapkan pelantikan dan penganugrahan di Cafe SPBU Teuping Punti, Ahad (11/10).

RAGAM BERITA

SMSI Aceh Utara Siapkan Anugerah 2026 Pada Pelantikan Desember 

Minggu, 11 Okt 2026 - 17:14 WIB