Banda Aceh (ADC)- Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh sepakati Rancangan Qanun Perubahan APBK tahun anggaran 2019, pada rapat paripurna penyampaian pendapat akhir yang berlangsung di gedung DPRK Banda Aceh, Senin 19 Agustus 2019 malam.
Paripurna rancangan qanun tersebut, di pimpin langsunh Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadilah turut didampingi Wakil Ketua Heri Julius dan T. Hendra Budiansyah, juga dihadiri Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.
Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah dalam sambutannya mengatakan, secara maraton dan melelahkan, kita telah sama- sama mengikuti serangkaian rapat paripurna dewan, terkait dengan pembahasan rancangan qanun perubahan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2019.
Setelah sambutan Ketua DPRK, selanjutnya satu persatu Fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap raqan tentang perubahan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2019. Pada kesempatan pertama, Fraksi Demokrat yang disampaikan Royes Ruslan menyampaikan, bahwa Fraksi Demokrat menerima raqan perubahan APBK Banda Aceh 2019.
“Terhadap masukan dan saran yang telah disampaikan oleh badan anggaran tersebut, kami dari Fraksi Partai Demokrat mendukung sepenuhnya.
“Namun demikian, fraksi partai demokrat memandang perlu untuk memberikan pandangan, catatan, dan saran terhadap Rancangan Qanun Tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2019,” kata Royes Ruslan.
Kemudian, dilanjutkan oleh Fraksi NasDem yang diwakilkan T. Iqbal Djohan mengatakan, Fraksi Nasdem juga menerima raqan perubahan APBK 2019.
Fraksi Partai NasDem DPRK Banda Aceh, juga menyampaikan beberapa usul, pendapat, saran, dan kritikan yang konstruktif, yang semuanya demi kebaikan Kota Banda Aceh.
“Kami berharap, Pendapat dan usul saran ini dapat diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan serius, sehingga dapat menjadi sumbangsih pemikiran bagi pihak eksekutif,” ujarnya.
Setelah NasDem, Fraksi Partai Aceh menyampaikan hal senada, bahwa PA menerima raqan perubahn APBK 2019. Pada kesempatan tersebut, Tasrif yang mewakili fraksinya menyampaikan, perubahan APBK ini diharapkan, memiliki proses perkembangan ekonomi disegala aspek pembangunan Kota Banda Aceh.
“Perubahan APBK diharapkan, mampu memiliki fungsi sebagai cara atau alat untuk mewujudkan kelanjutan sistematis dalam menjalankan roda pemerintahan sebuah kota,” ungkapnya.
“Perubahan APBK merupakan wujud kegiatan lanjutan Pemerintah melalui program-program atau kegiatan yang telah direncakan demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh,” sebut Tasrif.
Usai Fraksi Partai Aceh menyampaikan pandangannya, selanjutnya dari Fraksi PKS yang diwakili Irwansyah menyebutkan, bahwa Fraksi PKS juga menerima raqan tersebut.
Fraksi PKS juga memberikan saran terkait pelayanan air bersih, pasca aksi yang dilakukan masyarakat gampong Cot Lamkeuweuh beberapa waktu lalu, itu adalah puncak dari kekecewaan masyarakat setempat terhadap pelayanan air bersih ke daerah tersebut yang tak kunjung membaik.
“Oleh karena itu, kami meminta agar Pemko Banda Aceh melalui PDAM Tirta Daroy untuk serius menyikapi aksi tersebut, karena air merupakan kebutuhan sangat mendasar bagi mayarakat, maka sangat wajar orang akan marah jika kebutuhan mendasarnya tidak terpenuhi, ” kata Irwansyah
Lanjut Fraksi bersama (Gerindra – PAN dan PKPI) juga menerima raqan perubahan APBK 2019, Zulkifli Abdi mengatakan, bahwa Fraksinya sepakat dengan yang lainnya, juga menerima raqan tersebut.
Untuk penyampaian terakhir, dari Fraksi Golkar- PDA yang diwakili Iskandar Mahmud menyampaikan, Fraksi ini juga menerima raqan perubahan APBK 2019.
Rapat Paripurna tersebut, diakhiri dengan penandatangan nota kesepakatan bersama terhadap rancangan qanun perubahan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2019.
Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh Ketua DPRK Arif Fadillah dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. (Ahmad Fadil/Rel)















