KPA Desak DPRA Tuntaskan Persoalan Bendera Aceh Tahun Ini

Selasa, 6 Agustus 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)- Persoalan Bendera Aceh menjadi salah satu polemik yang tak tuntas-tuntas hingga hari ini, sejak qanun bendera Aceh disetujui oleh DPRA pada tahun 2013 silam. Penyebab qanun itu menggantung hingga saat ini salah satunya adalah, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah yang secara tegas mengatur, bahwa desain lambang dan bendera daerah itu tidak boleh memiliki persamaan atau menginspirasi warga dengan desain lambang dan bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis.

Hal itu diungkapkan oleh koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA), Muhammad Hasbar Kuba dalam siaran persnya kepada media mediaaceh.co.id, Selasa 6 Agustus 2019.

Di lain sisi menurut KPA, tanpa memperhatikan aturan itu, legislatif Aceh dinilai tetap ngotot dan bersikeras agar qanun yang dibuat tanpa melihat aturan UU dan PP tersebut. Lalu qanun itu langsung disahkan dengan desain bendera yang masih kontroversial, sehingga qanun ini menggantung lama dan tak bisa diterapkan.

“Mirisnya lagi, setiap ada momen politik, isu bendera ini kembali menjadi isu yang digoreng oleh elit-elit politik tertentu, padahal telah dua kali dewan dan gubernur berganti. Namun hal tersebut, tak juga kunjung tuntas, sehingga publik menilai legislatif dan eksekutif Aceh hanya berani memprovokasi masyarakat terkait bendera. Seakan-akan qanun tersebut, sudah bisa dijalankan, padahal nyatanya di komplek dan kantor DPRA, gedung-gedung pemerintahan, bahkan ditempat yang sudah didirikan pun tak berani dikibarkan oleh pihak pemerintah. Kemudian, persoalan itu ternyata belakangan ini disebut-sebut sedang colling down oleh DPRA, padahal setiap momen politik isu itu seakan begitu manis didengungkan, ini kan aneh,” ucapnya.

BACA JUGA...  Hanya Butuh Klarifikasi Kadis Pendidikan Aceh, Begitu Sulitkah

Selain itu, Kuba mengatakan, DPRA belakangan ini, “Ibarat Cacing Kepanasan”. Dimana DPRA kembali bereaksi pasca beredarnya surat Mendagri Nomor 188.34-4791 tentang Pembatalan beberapa ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013. “Suratnya tahun 2016, ributnya tahun 2019. Artinya, ada tiga tahun waktu yang dibuang sia-sia oleh eksekutif dan legislatif Aceh.

“Mungkin waktu itu (2016), lagi sibuk sama politik menjelang pelaksanaan Pilkada, 2017 pelaksanaan Pilkada, 2018 menjelang peraiapan Pemilu dan 2019 sesudah Pemilu. Jadi wajar saja, jika persoalan bendera yang jadi komoditas politik semata dilupakan dengan dalih colling down,” katanya.

BACA JUGA...  Tutup Celah Pemanfaatan Suara, KRB Deklarasikan Dukungan Caleg Kluet Raya

Sebenarnya KPA menilai, selama ini jika dilihat, tak ada larangan dari pemerintah pusat agar Aceh memiliki bendera dan lambang, karena itu hak Aceh yang termaktub dalam UUPA pasal 246 ayat (2) bahwa selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

Kemudian, lanjut Hasbar, pada pasal 246 ayat (3) juga dijelaskan, Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

“Namun demikian, legislatif dan eksekutif Aceh juga perlu diperhatikan pada pasal UUPA ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundangundangan. Artinya, dalam UUPA saja jelas disebutkan bentuk bendera itu tidak bisa diatur sesuka hati DPRA juga, jadi harus cermati aturannya, harus dicari solusi jalan tengahnya,” imbuhnya.

BACA JUGA...  APK Satria Darmawan Caleg NasDem Bergambar Anies di Takengon di Rusak

Anehnya lagi, sebut Mahasiswa Hukum Tata Negara Uin Arraniry ini, jika dilihat dari Kepmendagri yang kata DPRA tak pernah mereka ketahui sebelumnya itu, yang dibatalkan cuma beberapa ketentuan yang dinilai bertentangan dengan aturan diatasnya, bukan keseluruhan qanun.

“Tapi isu yang didengung-dengungkan, seakan-akan keseluruhan dari Qanun nomor 3 Tahun 2013 itu telah dibatalkan, padahal cuma beberapa ketentuan. Ini kan dua hal yang beda,” bebernya.

Pihaknya berharap, tahun ini persoalan bendera sudah bisa diselesaikan, sebelum terkesan harapan palsu bagi masyarakat yang didengungkan para elit. “Sudah saatnya dicari jalan tengah agar persoalan bendera tuntas tahun ini juga. Kita harap Plt Gubernur dan DPRA serius,” tandasnya.

Menurutnya, jika persoalan ini bisa tuntas segera, pemerintah sudah bisa fokus terhadap persoalan lain. “Persoalan pembangunan dan kesejahteraan sudah lama ditunggu-tunggu gebrakan legislatif dan eksekutif Aceh. Jadi, jangan berbelit-belit dengan persoalan bendera berkepanjangan, kasihan rakyat,” tutup Muhammad Hasbar Kuba. (Ahmad Fadil)

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara
Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara
Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Piasan Pase 2026 Digelar 7 Hari, Aceh Utara Rayakan 800 Tahun Sejarah Pase
Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 September 2026 - 11:03 WIB

Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara

Sabtu, 5 September 2026 - 10:34 WIB

Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB