Tender Pembangunan RKB SDN 44 Banda Aceh Dibatalkan, Pokja Dinilai Kangkangi Aturan

Banda Aceh (ADC)- Tindakan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan II Banda Aceh Tahun Anggaran 2019, yang membatalkan lelang paket penyelesaian Pembangunan Ruang Kegiatan Belajar SDN 44 Banda Aceh dengan ID Tender 2010020 pagu Rp. 605 juta bersumber dari dana Otonomi khusus (Otsus), dinilai melanggar aturan.

Hal itu diungkapkan Koordinator Komunitas Anti Korupsi (KomPAK) Zulkarnaen kepada media Atjehdailly.com, Selasa 16 Juli 2019.

Ia menjelaskan, Pokja membatalkan paket tersebut dengan alasan, terjadi kesalahan pada Dokumen Perencanaan Tender.  

Jika kita lihat pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Bab VII Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia, Bagian kedua pasal 51, maka secara jelas kita lihat alasan Pokja membatalkan pelelangan tidak lah sesuai dengan aturan hukum. Ini jelas-jelas pelanggaran yang merugikan pihak penyedia,” jelasnya.

BACA JUGA...  KPA Wilayah Tamiang: Kita Dukung Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh

Bagaimana tidak, kata-kata Zulkarnaen, tiba-tiba menghilang dari LPSE Kota Banda Aceh dan ternyata setelah ditelusuri secara investigatif, Pokja melakukan pembatalan proses lelang pada Senin (15 Juli 2018), tepatnya satu hari sebelum jadwal upload dokumen berakhir, dengan alasan yang tidak termasuk dalam kriteria suatu pelelangan bisa dinyatakan gagal.

“Apalagi proses lelang tersebut, merupakan proses tender ulang yang sebelumnya juga sempat dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang memenuhi syarat pada saat tender pertama dilakukan dan itu memenuhi kriteria secara aturan,” kata Koordinator KomPAK.

Namun hal yang sangat miris terjadi, ketika tender ulang yang dilakukan tiba-tiba menyatakan dibatalkan atas dalih kesalahan dokumen perencanaan. “Ini tender ulang lho, koq tiba-tiba hilang dari LPSE dan dibatalkan dengan alasan kesalahan perencanaan, kan aneh, atau ada sesuatu dengan pokjanya,” ungkap Zulkarnaen.

BACA JUGA...  Ponpes Terpadu Haqqul Mubin Tansaran Bidin Gelar Milad dan Wisuda Santri

Sehingga, menurut KomPAK, pihaknya mencium adanya permainan dalam proses tender ini, dimana pihak Pokja seakan-akan sudah melakukan pengaturan pemenang namun perusahaan yang ditargetkan itu tidak memenuhi syarat atau belum sempat daftar.

“Ini perlu diusut, dan ditindaklanjuti, ULP/Pokja nya, kalau memang nakal dan melanggar aturan, harus ditindak tegas,” ujarnya.

Lanjut Zulkarnaen menyebutkan, jika mengacu pada lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, juga tidak disebutkan adanya pembatalan lelang dengan dalih kesalahan perencanaan sebagaimana disebut oleh Pokja tersebut. Apalagi, jika kita perhatikan secara seksama, alasan tersebut bukanlah karena kesalah dokumen pemilihan, tapi alasannya malah persoalan perencanaan.

BACA JUGA...  Parmono Tersandung LHP Sarat Rekayasa

“Dari hal tersebut diatas, secara jelas kita melihat adanya yang aneh serta mengangkangi Perpres Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018. Ini tentunya tak bisa ditoleransi dan harus ditindak agar tidak terjadi praktek KKN,” imbuhnya.

Pihaknya juga secara tegas menyatakan, akan terus memantau langkah-langkah pokja yang disinyalir melanggar aturan.

“Kita akan terus pantau, ini dugaan pelanggarannya sudah tersingkir, jika dibiarkan maka akan mengangkangi hukum. Tak hanya tender ini, tender lainnya juga akan coba terus pantau, jika ada kita temukan potensi pelanggaran hukum, maka akan kita laporkan kepada pihak penegak hukum bahkan ke KPK, karena kita berharap pelaksanaan tender tidak terjadi sesuai pengarahan Pokja atau KPA tapi harus mengedepankan profesionalitas sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Zulkarnaen. (Ahmad Fadil/Rel)