Parmono Tersandung LHP Sarat Rekayasa

Jumat, 19 Oktober 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pati (ADC) -Menindaklanjuti laporan di Inspektorat Pemda Kabupaten Pati, Jawa Tengah, perihal adanya temuan bukti petunjuk baru atas pemeriksaan terhadap Parmono, mantan Kepala Desa Semampir yang LHP-nya diduga sarat dengan rekayasa, PPWI dan LPKSM mendatangi Polres Pati untuk menyerahkan hasil temuan bukti petunjuk baru dimaksud. Harapannya agar pihak Polres Pati dapat menindaklanjuti berkas yang diserahkan, mengingat proses hukum atas kasus tersebut terkesan jalan di tempat.

Kasus hukum yang menjerat Parmono ini tidak terkait dengan Dana Desa maupun ADD, tetapi dugaan penyalahgunaan PAD pada tahun 2009 – 2011 yang bersumber dari hasil penjualan tanah kubur, sewa bondo deso, dan kompensasi sewa ruko.

Sebagaimana telah diberitakan oleh berbagai media bahwa kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini diadukan oleh Bambang Suherman, SH ketua LSM Sayap Merdeka pada tahun 2015, namun proses pemeriksaan berlangsung tidak mulus karena adanya LHP Inspektorat yang diduga merupakan hasil rekayasa. Masyarakat desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah telah dibuat bingung oleh hasil audit dari Kantor Inspektorat Pemda Kabupaten Pati, karena hasil audit yang tertuang dalam LHP susah dipahami dan tidak sesuai kenyataan.

BACA JUGA...  BAI, PT RAPALA dan Upaya Hukum

Kebingungan warga Desa Semampir ternyata selaras dengan konfirmasi dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan media di Kantor Inspektorat Pati beberapa hari lalu (11 Oktober 2018 – Red) yang menemukan kejanggalan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Inspektorat Pati terhadap Parmono, mantan Kepala Desa Semampir. Dalam LHP sebagai hasil audit ditulis bahwa Kantor Pemerintah Desa Semampir dan aula dibangun oleh Parmono mantan Kades Semampir dengan menggunakan uang hasil sewa bondo desa dan pungutan kompensasi ruko. Namun, dari hasil temuan di lapangan oleh LSM dan Ormas mengungkap bahwa ternyata uang hasil penjualan tanah kubur yang seharusnya untuk tukar guling, juga “diembat” oleh Parmono mantan Kepala Desa Semampir.

BACA JUGA...  Bawa Narkoba, Oknum TNI asal Aceh Ditangkap Polisi Jambi

Ketika LSM dan media menemukan bukti baru di lapangan, terkuak fakta bahwa bangunan gedung Balai Desa Semampir sesungguhnya merupakan Gedung Karya yang murni merupakan hibah dari Dinas Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah di Semarang. Temuan ini sangat tidak sinkron dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang beredar di masyarakat, padahal LHP ini sifatnya rahasia.

Seorang warga Desa Semampir yang tidak mau disebutkan namanya ketika dikonfirmasi terkait masalah itu, mengatakan: “Selama ini warga merasa dipermainkan Inspektorat Pati. Kami menerima selebaran LHP menyatakan kalau Kantor Balai Desa dan Aula dibangun oleh Parmono, mantan kepala desa, dan ketika kami mengecek lokasi bangunan, di situ ditemukan dua prasati dengan isi tulisan yang berbeda.”

BACA JUGA...  Kapolresta Banda Aceh Pimpin Sertijab Kasat Lantas

Lebih lanjut, awak media mengecek bangunan Gedung Karya, ternyata di sana memang ditemukan ada 2 prasasti yang berbeda. Salah satu prasasti dituliskan bahwa Kantor Balai Desa Semampir dibangun oleh Parmono, sedangkan prasasti satunya lagi tertulis bahwa Gedung Karya dibangun oleh Dinas Cipta Karya Semarang. Menurut sumber PPWI Pati, diperoleh keterangan bahwa sesuai dengan arahan Kepala Kantor Inspektorat, maka pada Senin 15 Oktober 2018 DPC PPWI Pati telah mengirimkan surat permohonan kepada Bupati Pati untuk memerintahkan Kantor Inspektorat Pati melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap Parmono, mantan Kepala Desa Semampir dan para saksi. (r)

Berita Terkait

Ketua PSI Persiber Indonesia Audiensi dengan Kadis Pendidikan Aceh
Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 
Tomas Asel Kritik Sikap Pengurus ABAS, Barsela atau Jadi Corong ALA
80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan
Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah
Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi
Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka
Bella Olivia dan Fahdi Menikah, Perpaduan Adat Jawa-Mandailing Warnai Pesta Anto Genk
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:35 WIB

Ketua PSI Persiber Indonesia Audiensi dengan Kadis Pendidikan Aceh

Rabu, 4 November 2026 - 14:28 WIB

Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 

Senin, 2 November 2026 - 14:50 WIB

80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan

Minggu, 1 November 2026 - 17:51 WIB

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Minggu, 1 November 2026 - 17:38 WIB

Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara Ayah Wa saat terima pompa air foto bersama dengan Mendagri Tito Karnavian, Selasa (3/11).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Dampingi Mendagri dan Terima Pompa Air

Rabu, 4 Nov 2026 - 07:54 WIB