Kubu Jokowi Menghina Hakim MK

Selasa, 18 Juni 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Negara Indonesia adalah negara hukum. Kalimat tersebut sangat tegas dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan. Hal ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat).

Apa yang dipertontonkan Tim Kuasa Hukum 01 Prof Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan yang memaksa dan protes hakim MK agar mengambil keputusan soal revisi atau perbaikan berkas Perkara dari pasangan 02 adalah terang benderang meyakinkan kita untuk menyatakan bahwa mereka masih terjebak dalam negara kekuasaan. Sebagaimana lazim pada orde baru dimana hukum dipermainkan, Hakim hanya berpegang Palu legittimassi kejahatan penguasa.

Penghormatan terhadap hukum merupakan salah satu parameter tegaknya negara hukum. Kubu 01 seharusnya menjunjung tinggi hukum justru mengabaikan atau membangkang terhadap hukum. Tidak hanya membangkang terhadap aturan, tapi juga membangkang terhadap lembaga yudikatif. Pembangkangan hukum oleh Kubu 01 tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).

BACA JUGA...  Debat Terakhir, Ayah Wa-Panyang Bahas Isu Strategis, Banjir dan Hutan di Aceh Utara

Kubu 01 tidak hanya menghina lembaga peradilan tetapi merendahkan harga diri, wibawa dan martabat para hakim yang mulia. Kehormatan Hakim sebagai punggawa keadilan direndahkan di mata Rakyat Indonesia.

Seharusnya Pengacara Kubu 01 paham bahwa sidang pilpres ini sensitif sehingga pemaksaan kepada Majelis Hakim agar ambil keputusan soal perbaikan berkas selain bisa dikategorikan penghinaan juga secara implisit mengandung kekerasan verbal kepada Hakim. Bahkan cenderung membangun framing seakan-akan Hakim berat ke pasangan 01. Padagal secara tersirat mau menyatakan bahwa mereka belum siap menghadapi gugatan.

BACA JUGA...  Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI akan Menggugat Melalui MK

Penghinaan terhadap Hakim dan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh pengacara Pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin Tidak boleh dianggap remeh karena akan memiliki implikasi serius terhadap tegaknya negara hukum. Indonesia bisa terjebak kembali dalam negara kekuasaan (machstaat) sebagaimana Orde Baru; hukum ditegakkan tergantung kemauan dari penguasa Penguasa dan orang-orang berkuasa. Hal tersebut berarti demokrasipun terancam dengan pembangkangan hukum. Selain itu pembangkangan hukum akan menimbulkan impunitas atau kekebalan hukum.

Sandiwara yang diperlihatkan oleh Penagacara 01 di depan publik dan disaksikan rakyat Indonesia patut dicemaskan oleh rakyat karena dengan melanggengkan penghinaan dan pembangkangan hukum adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum sebagai saluran mendapatkan keadilan. Artinya akan semakin banyak konflik di masyarakat yang tidak terselesaikan atau diselesaikan dengan jalan peradian. Ada potessi Masyarakat yang terorganisir dapat melakukan pembangkangan sipil (civil disobidience), yaitu sebuah pembangkangan kepada pemerintah (yudikatif) yang biasanya dilakukan dengan cara melanggar hukum untuk mengubah kebijakan ataupun peraturan yang tidak adil.

BACA JUGA...  Reza Angkasah: Penggugat UUPA Pengkhianat Masyarakat Aceh

Kami berharap Hakim harus tegak lurus menegakkan keadilan. Hakim MK harus menjadi punggawa hukum (quardian of contitution) tetapi juga melihat realitas potensi tercerabutnya Negara (quardian of nations state).

Natalius Pigai, Aktivis Kemanusiaan

Foto: Ketua MK, Anwar Usman membungkuk saat bersalaman dengan Presiden Jokowi. Foto: Net

Berita Terkait

Ketua PSI Persiber Indonesia Audiensi dengan Kadis Pendidikan Aceh
Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 
Tomas Asel Kritik Sikap Pengurus ABAS, Barsela atau Jadi Corong ALA
80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan
Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah
Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi
Dua Bulan Terakhir, Polres Aceh Tengah Berhasil Bongkar 13 Kasus Narkotika dan Amankan 22 Tersangka
DPP Partai Aceh Gelar Pendidikan Politik, Cetak Kader Tangguh Ideologi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:35 WIB

Ketua PSI Persiber Indonesia Audiensi dengan Kadis Pendidikan Aceh

Rabu, 4 November 2026 - 14:28 WIB

Diduga Korupsi DD Rp. 800 Juta Lebih, Keuchik di Kluet Utara Ditahan Polisi 

Senin, 2 November 2026 - 14:50 WIB

80 Tahun SPS, Nasir Djamil Kembali Masuk Daftar Penerima Penghargaan

Minggu, 1 November 2026 - 17:51 WIB

Teuku Iskandar Nahkodai ORARI Bener Meriah

Minggu, 1 November 2026 - 17:38 WIB

Motor Kurir SPX Dicuri, DS Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara Ayah Wa saat terima pompa air foto bersama dengan Mendagri Tito Karnavian, Selasa (3/11).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Dampingi Mendagri dan Terima Pompa Air

Rabu, 4 Nov 2026 - 07:54 WIB