309 ASN di Subulussalam Akan Kembali ke Jabatan Semula

Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian, SE.

Subulussalam (ADC) Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian, SE berencana akan melakukan proses pengembalian jabatan kepada 309 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan pemerintah Kota Subulussalam, sejak Senin, 24 Juni 2019 (hari ini).

Pengembalian jabatan kepada PNS yang dicopat pada masa kepemimpinan Wali Kota Subulussalam sebelumnya itu, merupakan perintah dari menteri dalam negeri.

Wali kota Subulussalam H Affan Alfian, SE kepada awak media mengaku, jika perintah tersebut sudah dikeluarkan sejak tanggal 5 Mei lalu, namun, dikarenakan persoalan mutasi sejumlah PNS dari berbagai posisi jabatan itu dilakukan oleh wali kota sebelumnya, maka pihaknya butuh konsultasi lebih jelas dengan pihak kementerian dalam negeri, guna mengeksekusi perintah menteri tersebut.

BACA JUGA...  Ketua STAI Tapaktuan Apresiasi Kepada Cut Syazalisma Atas Penegerian 40 TK

“Perintah menteri dalam negeri ini sudah keluar sejak mei lalu, namun untuk lebih jelas kami harus melakukan komsultasi, sebab permasalahan ini adalah persoalan pemerintah sebelumnya,” kata Affan, disela sela pelepasan peserta pelatihan tenaga kerja kota Subulussalam, di meligo wali kota di Subulussalam, Minggu, 23 Juni 2019.

Lebih lanjut sambung Walkot Subulussalam ini, proses pengembalian jabatan kepada 309 orang PNS itu akan dilakukan secara bertahap yang diambil start mulai tanggal 24 juni besok (hari ini), diharapkan dengan dikembalikannya jabatan yang pernah dijabat dan selanjutnya dimutasi oleh pimpinan sebelumnya, para PNS bersangkutan dapat kembali bekerja dengan optimal dan sesuai dengan tupoksi masing masing.

BACA JUGA...  Hujan Gerimis Mengguyur Peserta Karnaval, Jiwa 45 Tertanam Kuat

“Saya harap melalui kebijakan, pengembalian jabatan ini yang bersangkutan semangat kembali dan dapat bekerja dengan baik dan kreatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pesan Walkot Affan Alfian.

Sedangkan, secara umum walkot berpesan agar seluruh PNS dijajaran Pemerintah Kota Subulussalam, untuk taat dan patuh pada peraturan yang ada serta jenjang pemerintahan, termasuk keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam suatu hal tertentu termasuk mutasi pejabat.

BACA JUGA...  Aceh Selatan Antar Bantuan Korban Banjir ke Aceh Tengah dan Bener Meriah

“Jika peraturan yang menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan, maka hendaknya dapat diikuti dengan baik dan sabar serta dapat berbesar hati,” ujarnya lagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, 309 PNS itu dimutasikan dari jabatannya oleh Wali Kota Subulusaalam sebelumnya Merah Sakti, pada tahun 2017 dan 2018 lalu, namun mutasi dimaksud disinyalir mengangkangi undang undang nomor 10 tahun 2016, terkait mutasi PNS atau pejabat pada masa masa berlangsungnya pemilu. Dimana Merah sakti disebut sebut melakukan mutasi PNS kurang dari enam bulan sebelum masa pilkada berlangsung. (BM)