Novrizal mengimbau kepada pemenang lelang untuk segera melunasi sisa pembayaran dalam waktu lima hari sejak Jumat, 30 Agustus 2024. Jika tidak dilunasi, uang jaminan yang telah disetor akan hangus dan masuk ke kas negara. Sementara itu, uang jaminan bagi peserta yang kalah akan dikembalikan dalam tempo satu hari kerja.
Novrizal juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Utara atas suksesnya pelaksanaan lelang ini dan mengajak pemerintah daerah lain di wilayah KPKNL Lhokseumawe untuk tidak ragu melakukan lelang terhadap barang inventaris yang tidak terpakai.
“Proses lelang ini sederhana dan mudah, serta kami siap membantu seperti yang telah dilakukan bersama BPKD Kabupaten Aceh Utara,” tutupnya.(Sayed Panton).




